MK Terima 40 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2020, Ini Daftarnya

MK masih menerima gugatan sampai 30 Desember

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi menerima 40 permohonan perselisihan hasil pemilihan yang terdiri atas pemilihan bupati dan wali kota. Data tersebut diterima MK hingga Jumat (18/12/2020), pukul 18.00 WIB. 

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, permohonan perselisihan hasil pemilihan disampaikan secara langsung ke Gedung Mahkamah Konstitusi maupun daring

1. Mereka yang mengajukan sengketa hingga Kamis kemarin

MK Terima 40 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2020, Ini DaftarnyaIlustrasi logistik pilkada. ANTARA FOTO/Adwit B Pramono

Pada Rabu (16/12/2020), permohonan yang masuk adalah hasil pemilihan bupati Kaimana dan Lampung Tengah.

Sehari setelahnya yakni pada Kamia (17/12/2020), permohonan yang masuk adalah hasil pemilihan bupati Rembang, Sumba Barat, Belu, Raja Ampat, Penukal Abab Lematang Ilir, Pangandaran, Kotawaringin Timur, Sekadau, Taliabu, Halmahera Selatan, Banggai, Ogan Komering Ulu, Konawe Kepulauan, Karo (2 perkara), Bulukumba dan Musi Rawas Utara. 

Baca Juga: MAJU Bawa Sengketa Pilkada ke MK, PDIP: Kita Tahu Siapa yang Curang

2. Pengajuan sengketa di hari ini

MK Terima 40 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2020, Ini DaftarnyaIlustrasi pilkada serentak. IDN Times/Mardya Shakti

Sementara pada Jumat (18/12/2020), permohonan yang diterima Mahkamah Konstitusi dari hasil pemilihan bupati Kepulauan Aru, Labuhanbatu Selatan, Pesisir Barat, Mamberamo Raya, Sorong Selatan, Konawe Selatan, Ogan Komering Ulu Selatan, Halmahera Timur, Sorong Selatan, Purworejo, Tojo Una-Una, Teluk Wondama, Pahuwato, Halmahera Timur, Malaka, Lingga dan Tapanuli Selatan.

Berikutnya, hasil pemilihan wali kota yang disengketakan ke Mahkamah Konstitusi adalah Magelang, Bandar Lampung, Tidore Kepulauan dan Banjarmasin.

3. MK masih terima permohonan sengketa hasil Pilkada sampai 30 Desember

MK Terima 40 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2020, Ini DaftarnyaIDN Times/Muhamad Iqbal

Dikutip dari ANTARA, pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati dan wali kota masih dapat dilakukan hingga 29 Desember 2020, sedangkan untuk gubernur hingga 30 Desember 2020.

Setelah itu, tahapan selanjutnya adalah perbaikan permohonan dan pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada 26-29 Januari 2020 dan pemeriksaan persidangan pada 1-11 Februari 2020.

Baca Juga: Kalah, Tim Sukses Paslon 01 Pilkada Banyuwangi Akan Tempuh Jalur Hukum

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya