Kursi Panas Dirut Pertamina, Ahok Harus Belajar dari Tiga Kasus Ini

Jadi Dirut gak mudah loh Pak

Jakarta, IDN Times - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dikabarkan akan menjadi petinggi di salah satu BUMN. Namanya santer disebut akan menjadi direktur utama atau komisaris PT Pertamina.

Jika kabar tersebut benar, Ahok harus berhati-hati. Sejumlah nama yang pernah menduduki posisi tersebut pernah berhenti dan diberhentikan.

Berikut ini nama-nama Dirut Pertamina dan permasalahan yang mereka hadapi hingga akhirnya mereka berhenti atau diberhentikan.

1. Elia Massa Manik

Kursi Panas Dirut Pertamina, Ahok Harus Belajar dari Tiga Kasus IniAntara FOTO/Sigid Kurniawan

Periode menjabat: 16 Maret 2017-20 April 2018

Elia diberhentikan dalam rapat umum pemegang saham. Ia hanya bertahan selama setahun satu bulan menjabat sebagai Dirut Pertamina.

Berbagai spekulasi muncul perihal pencopotan Elia. Mulai dari masalah BBM seperti kenaikan Pertalite, pengurangan Premium di Jawa, Madura dan Bali yang menyebabkan kelangkaan hingga unsur politis.

Baca Juga: Dievaluasi Kementerian, Pertamina Bakal Rombak Dirut Jadi Ahok?

2. Dwi Soetjipto

Kursi Panas Dirut Pertamina, Ahok Harus Belajar dari Tiga Kasus IniIDN Times/ Helmi Shemi

Periode menjabat: 28 November 2014-3 Februari 2017

Dwi Soetjipto bersama wakilnya Ahmad Bambang dicopot sebagai dirut dan wadirut Pertamina. Alasan pemberhentian keduanya karena masalah kepemimpinan. Keduanya juga dinilai memiliki masalah personal dan tidak saling cocok dalam menjalankan tugas yang kemudian berimbas pada stabilitas perusahaan.

3. Karen Agustiawan

Kursi Panas Dirut Pertamina, Ahok Harus Belajar dari Tiga Kasus IniANTARA FOTO/Reno Esnir

Periode menjabat: 5 Februari 2009-1 Oktober 2014

Nama Karen mungkin menjadi yang paling kontroversial. Ia memilih mengundurkan diri pada Oktober 2014 karena masalah pribadi. Setelah mengundurkan diri dari PT Pertamina, Karen menjadi guru besar di Harvard University, Boston, Amerika Serikat.

Selang beberapa waktu, Karen ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi terkait investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 yang merugikan keuangan negara sampai Rp568 miliar oleh Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Rum menyatakan penetapan Karen sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

Karen lalu divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Karen 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah hukuman berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp284 miliar.

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya