Kronologi Kasus Suap Izin Reklamasi yang Menjerat Gubernur Kepri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun resmi menjadi tersangka atas kasus izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Lalu bagaimana kasus korupsi itu bisa terjadi?
Wakil Pimpinan KPK Basaria Panjaitan menyebut kasus ini berawal dari Pemerintah Provinsi Kepri yang mengajukan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri untuk dibahas di Paripurna DPRD Kepri.
“Keberadaan perda ini akan menjadi acuan dan dasar hukum pemanfaatan Pengelolaan wilayah kelautan Kepri. Terkait dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri, terdapat beberapa pihak yang mengajukan permohonan izin pemanfaatan laut untuk proyek reklamasi untuk diakomodir dalam RZW3K Provinsi Kepri,” papar Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (11/7).
1. Abu bakar sebagai pihak swasta mengajukan izin pemanfaatan laut
Pada Mei 2019, tersangka Abu Bakar mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam untuk pembangunan resor dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare.
“Padahal, Tanjung Piayu merupakan area yang memiliki diperuntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung,” jelas Basaria.
2. Perintah Nurdin kepada bawahannya untuk membantu Abu Bakar
Nurdin kemudian memerintahkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono untuk membantu Abu Bakar supaya izin yang diajukan Abu Bakar segera disetujui.
Baca Juga: KPK Tetapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun Tersangka Suap
3. Rekayasa izin sebagai budidaya ikan
Editor’s picks
Untuk mengakali hal tersebut, Budi Hartono memberitahu Abu Bakar supaya izinnya disetujui, maka ia harus menyebutkan akan membangun restoran dengan keramba sebagai budi daya ikan di bagian bawahnya.
“Upaya ini dilakukan agar seolah-olah terlihat seperti fasilitas budidaya,” kata Basaria.
4. Dokumen izin sebatas formalitas dan tanpa izin
Setelah itu, Budi Hartono memerintahkan Edy Sofyan untuk melengkapi dokumen dan data dukung agar izin Abu Bakar segera disetujui.
“Dokumen dan data dukung yang dibuat Edy tidak berdasarkan analisis apapun, Edy hanya melakukan copy paste dari daerah lain agar cepat selesai persyaratannya,” jelas Basaria.
5. Pemberian uang secara bertahap
Nurdin diduga menerima uang dari Abu Bakar baik secara langsung maupun melalui Edy dalam beberapa kali kesempatan dengan rincian sebagai berikut:
Pada 30 Mei 2019, sebesar SGD5.000 dan Rp45 juta.
“Kemudian esoknya, 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk AB untuk luas area sebesar 10,2 hektare,” ungkap Basaria.
Pada 10 Juli 2019 memberikan tambahan uang sebesar SGD6.000 kepada Nurdin melalui Budi, Kabid Perikanan Tangkap DKP Provinsi Kepri.
Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Nasdem Copot Gubernur Kepri Sebagai Ketua DPW