Kasus Mesum di Wisma Atlet, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Saat ini kasus mesum tersebut sudah masuk tahap penyidikan

Jakarta, IDN Times - Kepolisian telah menaikkan kasus mesum sesama jenis di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Jakarta, ke tahap penyidikan.

"Hari ini kita melakukan gelar perkara. Yang jelas kasus ini kita naikkan menjadi penyidikan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di Jakarta, Minggu (27/12/2020).

Jika terbukti bersalah, pelaku hubungan mesum sesama jenis dapat disangkakan 3 pasal, yaitu Pasal 36 tentang pornografi, Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1 tentang ITE dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun.

1. Target polisi selanjutnya

Kasus Mesum di Wisma Atlet, Pelaku Terancam 10 Tahun PenjaraKapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto (IDN Times/Lia Hutasoit)

Polisi saat ini sedang sedang mengumpulkan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada. Termasuk saksi ahli untuk menentukan siapa tersangka dalam kasus ini.

Namun Heru mengatakan sampai saat ini polisi belum mengetahui kapan hubungan mesum itu terjadi.

"Yang jelas seorang perawat itu menyatakan dia melakukan. Kita akan dalami sudah berapa kali dan berapa lama ia lakukan," ujarnya.

Baca Juga: 4 Fakta Kasus Pasien COVID-19 Mesum Sesama Jenis di Wisma Atlet

2. Hubungan mesum dilakukan di toilet Wisma Atlet

Kasus Mesum di Wisma Atlet, Pelaku Terancam 10 Tahun PenjaraRumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat (IDN Times/Athif Aiman)

Heru mengungkapkan hubungan mesum sesama itu dilakukan di salah satu toilet di ruang perawatan di Wisma Atlet. Dia juga memastikan pasien tersebut masih positif COVID-19 sehingga polisi masih belum bisa memeriksanya.

"Nanti kalau sudah sembuh akan kita periksa," katanya.

Sementara perawat dipastikan negatif COVID-19 berdasarkan hasil rapid test antigen.

"Tetapi kita akan tunggu biasanya aktivitasnya satu dua hari baru akan muncul gejala," kata Heru.

3. Polisi kembalikan perawat yang diperiksa ke Wisma Atlet

Kasus Mesum di Wisma Atlet, Pelaku Terancam 10 Tahun PenjaraRumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat (IDN Times/Besse Fadhilah)

Polisi kini mengembalikan perawat yang diperiksa itu ke Wisma Atlet untuk ditindak secara kode etik.

"Kemudian pasiennya masih kita titipkan ke wisma atlet, nanti akan kita periksa setelah sembuh," kata Heru.

Diberitakan sebelumnya, akun Twitter @bottialter awalnya memposting chat percakapan dia dengan tenaga kesehatan (nakes). Postingan tersebut ramai oleh warganet. Salah satunya adalah akun @muhammadfariedh membuat cuitan agar tindakan pasien dan perawat tersebut segera diusut tuntas.

"Tolong diusut tuntas pak. Meresahkan sekali. Diduga pasien covid-19 melakukan hubungan intim dengan perawat/nakes di wisma atlet, @DKIJakarta@LAPOR1708
@CepatResponJKT@aduankonten," cuitnya dikutip IDN Times, Sabtu (26/12/2020).

Dalam postingan tersebut, akun muhammadfariedh juga mengunggah tangkapan layar yang menampilkan percakapan antara pasien tersebut dengan perawat Wisma Atlet yang tengah viral, dan diretweet ribuan warganet termasuk akun @muhammadfariedh

Baca Juga: Polisi Sebut Pasien Mesum di Wisma Atlet Berpotensi Jadi Tersangka  

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya