Digandrungi saat Pandemik, Penggunaan Sepeda Bakal Diatur Kemenhub

Aturannya menunggu harmonisasi dari kementerian terkait

Jakarta, IDN Times - Penggunaan sepeda saat masa pandemik COVID-19 kian digandrungi masyarakat. Menangkap tren tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengatur penggunaan sepeda.

Aturan itu bakal dimasukkan dalam revisi UU No.22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas Angkutan Jalan, peraturan Menteri Perhubungan atau hanya aturan dari pemerintah daerah baik gubernur atau wali kota/bupati.

"Bagaimana dengan peraturan ini jadi dalam regulasi UU No 22, klasifikasi moda transportasi di darat digerakkan mesin, kedua tenaga manusia atau hewan. Biasanya yang seperti ini diatur peraturan daerah, mendorong ke daerah mengatur menyiapkan infrastruktur jalan. Bagaimana aturannya. waktu kecil sepeda bayar pajak, mungkin ke sana (pengaturannya)," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam diskusi virtual, Jumat (26/6).

1. Kemenhub berkoordinasi dengan Korlantas Polri terkait klasifikasi moda transportasi darat

Digandrungi saat Pandemik, Penggunaan Sepeda Bakal Diatur KemenhubDirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi. IDN Times/Hana Adi Perdana

Dirjen Budi mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Korlantas Polri terkait klasifikasi moda transportasi darat. Menurutnya, saat ini ada kecenderungan penggunaan sepeda di Indonesia bukan sebagai transportasi sehari-hari.

Masyarakat kerap menggunakannya sebagai media berolahraga hingga sosialisasi. Oleh karena itu, kendaraan tersebut perlu diatur klasifikasinya. Pihaknya akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur regulasi terkait sepeda.

"Saya udah diskusi Korlantas Polri nampaknya klasifikasi jenis moda transportasi darat dibedakan dengan UU No 22, mesin, digerakan hewan, klasifikasi dengan listrik. Ada sepeda bisa listrik bisa ontel. Sepeda juga harus diatur apakah nanti dengan PM ataukah dengan peraturan daerah, bupati atau gubernur," jelas Budi.

Baca Juga: Simak Anjuran Dokter soal Bersepeda Aman di Era New Normal

2. Kemenhub siapkan aturan terkait penggunaan kendaraan personal

Digandrungi saat Pandemik, Penggunaan Sepeda Bakal Diatur KemenhubTren pesepeda kini tengah terjadi di berbagai kota di Indonesia (IDN Times/Dwi Agustiar)

Dari sisi Kemenhub, lanjut Dirjen Budi, saat ini sedang disiapkan aturan terkait personal mobile device. Beleid yang bakal mengatur kendaraan seperti hoveboard, sepeda listrik, otopet hingga sepeda itu disebut disebut telah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan.

Pihaknya saat ini masih menunggu harmonisasi kebijakan dengan kementerian terkait. "Sudah diundangkan Kemenkumham. Ingat dulu dua orang meninggal dunia (karena) skuter listrik untuk kepentingan lifestyle. (Kendaraan ini diharapkan) digunakan masyarakat pergerakan dari firstmile, shelter ke bus, kendaraan ini ke bus kemudian menggunakan kendaraan ini sampai ke kantornya," jelas Dirjen Budi.

3. Tren sepeda bisa jadi budaya baru Indonesia

Digandrungi saat Pandemik, Penggunaan Sepeda Bakal Diatur KemenhubJalur sepeda Banjir Kanal Timur, Duren Sawit, Minggu (21/6/2020) (IDN Times/Uni Lubis)

Olah raga bersepeda kini menjadi salah satu tren baru di masyarakat, di tengah pandemik virus corona atau COVID-19. Selain tren, bersepeda juga menyehatkan tubuh sehingga menjadi pilihan masyarakat saat ini dalam melawan virus corona.

Ketua Dewan Penasihat Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI) Provinsi DKI Jakarta Dito Ariotedjo turut menyambut gembira dan mendukung tren baru ini. Ia mengatakan tren bersepeda bisa diubah menjadi budaya di Indonesia.

Dito menuturkan, saat ini sudah banyak keinginan masyarakat menggunakan sepeda sebagai alat transportasi saat pandemik. Karena itu, dia meyakini kebiasaan baru ini bisa bertahap menjadi budaya di Indonesia.

"Jadi memang ini dari tren yang baru akan berubah menjadi budaya. Jadi ini kan shifting, perlu waktu lama transisinya. Tapi sekarang udah bagus, udah ada petikan apinya. Jadi mulai ada trennya, jadi gimana menjadi hype-nya ini jangka panjang," kata Dito dalam acara webinar Ramai-Ramai Bersepeda di Era Pandemik COVID-19, yang disiarkan langsung di channel YouTube IDN Times, Rabu (17/6).

Baca Juga: DKI Jakarta Sediakan 32 Lokasi CFD Khusus Sepeda, Ini Daftarnya

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya