BPJS Kesehatan Beri Keringanan Bagi Peserta yang Nunggak Bayar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - BPJS Kesehatan mengatakan telah memberi kemudahan bagi para peserta yang selama ini kerap menunggak iurannya. Caranya dengan relaksasi di mana peserta yang menunggak bisa kembali mengaktifkan kepesertaannya.
"Perpres 64 itu komitmen pemerintah dalam hal ini yang menyusun di bawah leading sector Kemenkeu memberikan relaksasi kalau yang nunggak sudah 10 bulan atau 12 bulan bahkan 30 bulan ada. Mereka itu cukup membayar 6 bulan dulu aktif, 6 bulannya bayar ke depannya. Ini mirip restrukturisasi (perbankan)," kata Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso dalam Ngobrol Seru bareng IDN Times dengan topik "Good Governance: Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Jumat (10/7/2020).
Bila peserta tak juga mulai membayar kendati sudah diberi keringanan, maka BPJS mengancam akan mencabut status peserta. Hal ini jelas tidak menguntungkan bagi BPJS maupun peserta yang kehilangan manfaat untuk menikmati layanan kesehatan.
Lalu, apa solusi yang terbaik bagi kedua pihak?
1. BPJS Kesehatan belum tentukan sanksi bagi peserta yang menunggak
Kemal mengungkapkan saat ini pihak BPJS Kesehatan tidak memberlakukan sanksi kepada para peserta yang menunggak. Pihak BPJS hanya akan menonaktifkan kepesertaan bila mereka tidak memenuhi kewajibannya.
" Saat ini kalau tidak bayar, gak ada sanksi. Kalau dia menunggak, tetapi mereka membayar, maka langsung aktif (kepesertaannya). Asal dibayar tunggakannya," ujarnya di program tadi.
Namun, menurut Kemal, pihak BPJS Kesehatan akan memberlakukan pemberian sanksi bagi mereka yang menunggak.
"Tentu suatu saat harus ada aturan yang men-direct meningkatkan kepatuhan pada segmen mandiri (Peserta Bukan Penerima Upah)," katanya menambahkan.
Editor’s picks
Baca Juga: KPK: Menaikan Iuran Bukan Solusi Tutupi Defisit Keuangan BPJS
2. Sudah 1 juta peserta BPJS Kesehatan turun kelas karena tarif iuran naik
BPJS Kesehatan mencatat sebanyak 1 juta peserta telah turun kelas akibat kenaikan iuran. Penurunan kelas terjadi di kelas I dan kelas II ke kelas III. Iuran yang dibayarkan peserta di kelas tiga sesuai dengan kebijakan yang berlaku per tahun 2020 adalah Rp25.500
"Kita lihat selama ini yang turun kelas baru 1 juta. Kita akan lihat trennya," ungkap Kemal.
3. BPJS Kesehatan tak mempermasalahkan bila peserta ingin turun kelas
Kemal menambahkan pihaknya tak melarang para peserta BPJS Kesehatan bila ingin turun kelas. Menurutnya, setiap peserta memiliki kemampuan ekonomi yang berbeda-beda.
"Dengan adanya kenaikan itu diberikan kemudahan relaksasi peserta misalnya kalau belum mampu menyesuaikan dengan iuran kelas I dan II boleh pindah kelas (ke kelas III)," tutur dia lagi.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Hari Ini, Berikut Rinciannya