Soal TKA Tiongkok, Pemerintah: WHO Tak Pernah Suruh Tutup Batas Negara

Masuknya TKA Tiongkok saat PPKM Darurat menuai kontroversi

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi kembali menjawab polemik masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) Tiongkok ke Indonesia pada masa PPKM Darurat. Dedy menyebut, pemerintah sudah mengikuti arahan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam penanganan pandemik COVID-19.

"WHO tidak pernah menginstruksikan penutupan perbatasan. Seruan WHO adalah bahwa selama pandemi COVID-19 perjalanan internasional harus selalu diprioitaskan untuk sektor-sektor keadaan darurat, tindakan kemanusiaan, perjalanan personel esensial, pemulangan warga negara, dan transportasi kargo untuk persediaan penting seperti makanan, obat, dan bahan bakar," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/7/2021).

Baca Juga: WHO: COVID-19 di Afrika Fenomena Pandemik yang Tak Terbayangkan

1. Disebutkan WHO wanti-wanti jangan sampai pelaku perjalanan internasional dianggap tersangka utama penyebar COVID

Soal TKA Tiongkok, Pemerintah: WHO Tak Pernah Suruh Tutup Batas NegaraBandara Kuala Lumpur (KLIA), Malaysia (IDN Times/Dwifantya Aquina)

Dedy mengatakan, WHO memang menyarankan pemerintah untuk membuat kebijakan terkait langkah-langkah mitigasi risiko yang diterapkan dengan ketat, guna meminimalisir penularan COVID-19 di sektor perjalanan. Langkah tersebut harus didasarkan pada penilaian risiko menyeluruh secara sistematis dan rutin.

"Namun, ditegaskan juga oleh WHO bahwa kebijakan tersebut tidak perlu mengganggu lalu lintas internasional," jelasnya.

"WHO mewanti-wanti bahwa pelaku perjalanan internasional tidak boleh dianggap sebagai tersangka utama penyebar COVID-19," tambahnya.

2. WNA yang akan masuk Indonesia harus dikarantina dan sudah vaksinasi

Soal TKA Tiongkok, Pemerintah: WHO Tak Pernah Suruh Tutup Batas NegaraIlustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Jojon)

Dalam dokumen-dokumen WHO, kata Dedy, selalu diingatkan bahwa kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh harus jadi pertimbangan terdepan saat memutuskan dan menerapkan langkah-langkah terkait perjalanan internasional. Karena itu, pemerintah tidak menutup rapat-rapat gerbang negara dari pihak asing.

"Oleh karena itu dalam konteks Indonesia, pemerintah menerapkan masa karantina dan bukti vaksinasi lengkap sebagai salah satu syarat perjalanan internasional memasuki Indonesia," ujarnya.

3. WNI yang mau ke luar negeri juga tidak bisa sembarangan

Soal TKA Tiongkok, Pemerintah: WHO Tak Pernah Suruh Tutup Batas NegaraIlustrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) (Dok. Angkasa Pura II)

Sebaliknya, WNI yang hendak ke luar negeri  juga harus memenuhi sejumlah syarat. WNI yang hendak ke luar negeri harus dalam keadaan sehat, terbukti negatif COVID-19, dan mengikuti aturan negara tujuan.

"Sebagaimana sudah diatur dalam SE Satgas COVID-19 tentang Prokes perjalanan internasional," ujar Dedy.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya