Penyidiknya Disuap Rp1,5 M, Ketua KPK: Mungkin Pertanda Baik

Pengungkapan kasus seperti malam ini adalah pertanda baik

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menilai terungkapnya dugaan penyidik KPK menerima suap Rp1,5 miliar adalah pertanda baik. Sebab, ia yakin hal ini terungkap berkat keberadaan Dewan Pengawas KPK.

"Mungkin saya harus katakan bahwa pengungkapan kasus seperti malam ini adalah pertanda baik. Mungkin ini (karena) ada Dewas sehingga masyarakat mau melaporkan ke Dewas," ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).

Baca Juga: [BREAKING] Penyidiknya Disuap Rp1,5 M, Ketua KPK Minta Maaf

1. Firli juga apresiasi polisi

Penyidiknya Disuap Rp1,5 M, Ketua KPK: Mungkin Pertanda Baik(Ketua KPK terpilih Firli Bahuri) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Selain itu, Firli juga mengapresiasi polisi yang membantu KPK menangani kasus ini. Ia mengatakan, polisi membantu dengan menahan Stepanus Robin Patujju selaku penyidik KPK yang diduga menerima suap.

"Kami juga berterima kasih pada kepolisian yang membantu menahan Stepanus dan Penyidikan sepenuhnya diserahkan kepada KPK. Ini perlu kita apresiasi," ujar Firli.

Baca Juga: Meski Banyak Masalah, Firli Bahuri Sebut KPK Tak Dilemahkan Siapapun

2. KPK minta maaf karena ada penyidik terlibat suap

Penyidiknya Disuap Rp1,5 M, Ketua KPK: Mungkin Pertanda BaikPenetapan Wali Kota Tanjungbalai 2016-2021 sebagai tersangka pada Kamis (22/4/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Karena hal itu, Firli meminta maaf kepada publik. Sebab, hal itu tak mencerminkan sikap KPK.

"KPK memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas terjadinya dugaan Penerimaan Hadiah atau Janji yang dilakukan oleh oknum Penyidik KPK. Perilaku ini sangat tidak mencerminkan sikap Pegawai KPK yang harus menjunjung tinggi kejujuran dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya," tuturnya.

3. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap

Penyidiknya Disuap Rp1,5 M, Ketua KPK: Mungkin Pertanda BaikPenetapan Wali Kota Tanjungbalai 2016-2021 sebagai tersangka pada Kamis (22/4/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait oleh penyelenggara negara dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021. Mereka adalah Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai, Stepanus Robin Patujju selaku Penyidik KPK, dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Syahrial diduga memberi suap Rp1,5 miliar kepada Stepanus agar KPK menghentikan penyidikan di Pemkot Tanjungbalai.

Baca Juga: Suap Petugas KPK, Ini Rekam Jejak Wali Kota Tanjungbalai Syahrial

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya