KPK Sita Barang Bukti Uang dan Dokumen di Rumah Dinas Nurdin Abdullah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) pada Selasa (2/3/2021). Dari hasil penggeledahan itu, tim penyidik KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti.
"Ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan juga sejumlah uang tunai," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (2/3/2021).
1. Penyidik KPK juga geledah rumah dinas gubernur dan sekretaris Dinas PUTR
Ali mengatakan, penyidik KPK juga telah menggeledah rumah dinas gubernur dan rumah dinas Sekretaris Dinas PUTR Sulsel pada Senin, 1 Maret 2021. Dari dua tempat tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan uang tunai sebagai barang bukti.
"Untuk jumlah uang tunai saat ini masih akan dilakukan penghitungan kembali oleh tim penyidik KPK," ujar Ali.
"Selanjutnya terhadap dokumen dan uang tunai dimaksud akan dilakukan validasi dan analisa lebih lanjut dan segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," tambahnya.
Baca Juga: Juri Bung Hatta Award Minta Penghargaan Antikorupsi Nurdin Dicabut
2. KPK tetapkan tiga tersangka termasuk Nurdin Abdullah
KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021. Mantan Bupati Bantaeng itu diduga telah menerima suap dan gratifikasi.
Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulawesi Selatan Edy Rahmat yang diduga sebagai perantara suap, dan Agung Sucipto selaku kontraktor yang memberi suap.
3. Nurdin Abdullah bantah menerima suap
Nurdin Abdullah membantah telah menerima gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021. Meski demikian, ia ikhlas menjalani proses hukum dan meminta maaf pada masyarakat Sulawesi Selatan.
Baca Juga: ICW Desak KPK Telusuri Aliran Uang Suap Nurdin Abdullah