Ketua KPK Harus Minta Maaf ke Novel Baswedan Cs

"Harus ada titik kompromi, bicara dari hati ke hati."

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dinilai harus meminta maaf kepada Penyidik Senior, Novel Baswedan, dan 74 pegawai yang dinonaktifkan. Sebab, tindakan Firli dinilai akan menyebabkan ekses negatif meski status mereka sebagai pegawai KPK sudah dipulihkan.

"Saran saya, harus ada titik kompromi. Jadi, enggak ada menang atau kalah. Mereka bertemu, pimpinan yang inisiatif, bicara dari hati ke hati, tertutup, dan karena ini masih lebaran ya saling memaafkan," ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman kepasa IDN Times.

Baca Juga: KPK Terima 86 Laporan Gratifikasi Idul Fitri 2021 Senilai Rp198 Juta

1. Firli dan pimpinan KPK lainnya harus segera minta maaf

Ketua KPK Harus Minta Maaf ke Novel Baswedan CsLima Pimpinan KPK (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Menurut Boyamin, Firli dan empat pimpinan KPK harus segera meminta maaf. Kalau tidak, kata Boyamin, bakal menambah kecurigaan dan membuat 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan semakin terluka.

"Harusnya Selasa atau Rabu kemarin. Kalau Selasa depan, kan kemudian ada kecurigaan 'ada niat enggak sih?' jadi semakin luka 75 orang ini," jelasnya.

2. Pemulihan 75 pegawai yang dinonaktifkan dinilai butuh waktu

Ketua KPK Harus Minta Maaf ke Novel Baswedan Cs(Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman) IDN Times/Rini Oktaviani

Boyamin meyakini tetap bakal ada ekses negatif dan gesekan antara pimpinan KPK dan 75 pegawai yang dinonaktifkan. Sebab, mereka sudah terlanjur terluka dengan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Firli.

"Meskipun saya yakin profesional, mereka akan menunjukkan kinerja yang lebih hebat dan punya integritas. Tapi, memulihkan luka kan butuh waktu satu sampai enam bulan," ujarnya.

3. Firli tegaskan bakal taat pada perintah Jokowi

Ketua KPK Harus Minta Maaf ke Novel Baswedan CsANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Sebelumnya, Firli menegaskan akan menaati perintah Presiden Joko "Jokowi" Widodo dengan tidak memecat 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan dalam rangka peralihan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia mengaku bakal segera berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait nasib Novel Baswedan dkk.

"Sebagaimana arahan presiden, kami pegang teguh dan tindak lanjuti dengan cara berkoordinasi dan komunikasi dengan Menpan-RB dan Kepala BKN. Termasuk, juga dengan kementerian lain," ujarnya pada 20 Mei 2021.

 

Baca Juga: Disentil Jokowi Soal Nasib Novel Baswedan Cs, Ini Kata Ketua KPK

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya