Juri Bung Hatta Award Minta Penghargaan Antikorupsi Nurdin Dicabut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dewan Juri Bung Hatta Anticorruption Award (BHACA) meminta penghargaan untuk Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dicabut setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.
"(Penghargaan untuk Nurdin Abdullah) sangat perlu untuk ditarik. Tetapi, penarikan itu bukan oleh kami karena saya adalah dewan juri. Penarikan itu oleh Pengurus BHACA. Saya yakin mereka akan ambil langkah sesegera mungkin," ujar Anggota Dewan Juri BHACA 2017, Zainal Mochtar, Senin (1/3/2021).
1. Dewan juri BHACA usul pencabutan penghargaan
Anggota dewan juri lainnya, Bivitri Susanti menjelaskan bahwa dalam memberikan penghargaan bagi Nurdin dulu dilakukan dalam proses yang panjang. Sehingga, ia yakin Perkumpulan BHACA juga akan melakukan hal serupa sebelum mencabutnya.
"Kalau dari Dewan Juri, ada usul penarikan, tetapi pada akhirnya nanti keputusan diambil oleh pengurus perkumpulan BHACA," jelasnya.
Baca Juga: Nurdin Abdullah Isolasi Mandiri, KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan
2. Nurdin Abdullah dinilai merusak semangat antikorupsi
Editor’s picks
Bivitri mengatakan, usul pencabutan penghargaan untuk Nurdin Abdullah bukan karena sosok individunya. Namun, karena tindakan dugaan terlibat suap yang merusak semangat antikorupsi.
"Kalau memang ia melakukan apapun yang sudah merusak semangat antikorupsi yang didorong Bung Hatta, maka sudah sepatutnya ditarik," jelasnya.
3. Nurdin Abdullah dan dua orang lainnya jadi tersangka
KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021. Mantan Bupati Bantaeng itu diduga telah menerima suap dan gratifikasi.
Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulawesi Selatan Edy Rahmat yang diduga sebagai perantara suap, dan Agung Sucipto selaku kontraktor yang memberi suap.
Baca Juga: ICW Desak KPK Telusuri Aliran Uang Suap Nurdin Abdullah