Andi Irfan Jaya Didakwa Jadi Perantara Suap Pinangki dan Joko Tjandra

Andi Irfan bisa dipenjara lima tahun

Jakarta, IDN Times - Pengusaha Andi Irfan Jaya didakwa membantu Joko Soegiarto Tjandra menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp7,28 miliar, dan melakukan permufakatan jahat untuk memberikan uang kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung sebesar 10 juta dolar AS atau sekitar Rp145,6 miliar.

Hal itu diungkapkan Jaksa Eko Cahyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (4/11/2020).

"Terdakwa Andi Irfan Jaya memberi bantuan kepada Pinangki Sirna Malasari untuk menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS dari yang dijanjikan 1 juta dolar AS dari Joko Soegiarto Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung," kata Agung seperti dilansir ANTARA, Rabu (4/11/2020).

Suap itu diberikan agar pidana penjara dua tahun Joko Tjandra tidak bisa dieksekusi, sehingga ia bisa ke Indonesia tanpa menjalani pidana.

Baca Juga: Sidang Kasus Fatwa MA-Red Notice Joko Tjandra Digelar 2 November 2020

1. Andi Irfan, Anita Kolapaking, dan Pinangki bertemu Joko Tjandra di Malaysia

Andi Irfan Jaya Didakwa Jadi Perantara Suap Pinangki dan Joko TjandraTerpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Andi Irfan disebut dalam dakwaan telah dihubungi Pinangki pada 22 November 2019 untuk bertemu Joko Tjandra pada 25 November di Kuala Lumpur, Malaysia. Selain keduanya, ada juga pengacara Joko, Anita Kolopaking.

Andi Irfan, Pinangki, dan Anita kemudian bertemu Joko Tjandra di The Exchange 106, Kuala Lumpur, Malaysia. Dalam pertemuan itu, Pinangki mengenalkan Andi Irfan kepada Joko sebagai konsultan untuk meredam pemberitaan media massa ketika ia kembali ke Indonesia.

2. Joko Tjandra diberikan sejumlah action plan

Andi Irfan Jaya Didakwa Jadi Perantara Suap Pinangki dan Joko TjandraTerpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Kemudian, ketiganya menyerahkan action plan pada Joko untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung. Action plan itu berisi 10 tahap pelaksanaan dan mencantumkan inisial BR (Jaksa Agung ST Burhanuddin) dan HA (Ketua Mahkamah Agung 2012-2020 Hatta Ali) serta biaya yang harus dibayar Joko pada setiap tahapnya.

"Proposal action plan yang ditawarkan berisi rencana tindakan dan biaya untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung tersebut sebesar 100 juta dolar AS, namun Joko Tjandra hanya menyetujui dan menjanjikan seluruh pembiayaan yang dituangkan dalam action plan sebesar 10 juta dolar AS," kata jaksa.

Lalu, Pinangki meminta Anita membuat rancangan surat kuasa menjual aset Joko Tjandra sebagai jaminan apabila kesepakatan 10 juta dolar AS dan uang muka tidak dibayarkan.

Pada 26 November 2019, Joko Tjandra melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma, memberikan uang 500 ribu dolar AS kepada Andi Irfan Jaya di sekitar mal Senayan City, Jakarta Selatan.

Andi Irfan lalu memberikannya kepada Pinangki yang lalu menyerahkan sebesar 50 ribu dolar AS (sekitar Rp740 juta) kepada Anita. Ia mengatakan bahwa Pinangki baru menerima 150 ribu dolar AS dan akan memberikan kekurangannya setelah Joko Tjandra memberikan uang yang dijanjikan.

3. Andi Irfan bisa dipenjara sampai lima tahun

Andi Irfan Jaya Didakwa Jadi Perantara Suap Pinangki dan Joko TjandraTersangka kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan oleh kejaksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/9/2020) (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Andi Irfan didakwa berdasarkan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu mengenai bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji dapat dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Dalam dakwaan kedua, Andi Irfan Jaya didakwa melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Joko Tjandra.

"Terdakwa Andi Irfan Jaya melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Joko Soegiarto Tjandra untuk memberi atau menjanjikan sesuatu pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung yaitu uang sebesar 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung," kata Jaksa.

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Joko Tjandra dalam Perkara Surat Jalan Palsu

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya