Survei LSI: 76,3 Persen Masyarakat Ingin Presiden Keluarkan Perppu KPK

70,9 persen masyarakat menilai bahwa UU KPK untuk melemahkan

Jakarta, IDN Times - Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis survei terkait revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum lama disahkan DPR. Hasilnya, sebagian besar masyarakat menginginkan Presiden Joko “Jokowi” Widodo untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.

“Lebih dari tiga per empat publik (76,3 persen) yang tau tentang revisi UU KPK itu menyatakan setuju agar presiden mengeluarkan Perppu. Dengan kata lain, kita bisa membaca ada aspirasi publik,” kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (6/10).

1. Masyarakat desak Jokowi untuk segera keluarkan Perppu KPK

Survei LSI: 76,3 Persen Masyarakat Ingin Presiden Keluarkan Perppu KPKIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Berdasarkan survei tersebut, sebanyak 76,3 persen responden setuju Presiden Jokowi mengeluarkan Perpu KPK. Hanya sekitar 12,9 persen masyarakat yang tidak setuju jika presiden mengeluarkan Perppu tersebut.

Baca Juga: Jokowi Didesak Keluarkan Perppu, Moeldoko: Ini Tuh Seperti Simalakama!

2. Masyarakat menilai bahwa UU KPK melemahkan lembaga tersebut

Survei LSI: 76,3 Persen Masyarakat Ingin Presiden Keluarkan Perppu KPK(Ilustrasi gedung KPK) IDN Times/Santi Dewi

Sementara itu, 70,9 persen masyarakat menilai bahwa revisi UU KPK yang dilakukan oleh DPR bertujuan untuk melemahkan komisi antirasuah tersebut.

“Hanya 18 persen dari publik yang tau revisi UU KPK itu yang menyatakan bahwa revisi UU KPK itu menguatkan,” ujarnya.

3. Mengeluarkan Perppu adalah wewenang presiden

Survei LSI: 76,3 Persen Masyarakat Ingin Presiden Keluarkan Perppu KPKIDN Times/Larasati Rey

Oleh sebab itu, kata Djayadi, untuk menghadapi gejolak di masyarakat terkait UU KPK, maka Jokowi harus segera mengeluarkan Perppu sebagai bentuk penguatan kepada KPK.

“Mengeluarkan Perppu dan itu memang kewenangan presiden. Meskipun nanti setelah Perppu dikeluarkan akan dibahas oleh DPR apakah diterima atau ditolak. Tapi, jelas sekali publik berada dalam posisi menginginkan bahwa Perppu seharusnya harusnya menjadi jalan keluar,” jelasnya.

4. Survei dilakukan pada 4-5 Oktober 2019

Survei LSI: 76,3 Persen Masyarakat Ingin Presiden Keluarkan Perppu KPKIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Survei LSI dilakukan dengan metode wawancara menggunakan telepon pada 4-5 Oktober 2019. Responden dalam survei ini dipilih secara acak dari responden survei nasional LSI sebelumnya, yakni survei pada Desember 2018 September 2019 yang jumlahnya 23,760 orang.

Dalam survei tersebut responden dipilih secara stratified cluster random sampling dan terpilih 1010 orang. Survei ini memiliki toleransi kesalahan (margin of error) 13.2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Baca Juga: Soal Perppu KPK, Mahasiswa Beri Jokowi Deadline Hingga 14 Oktober 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya