Pelawak Qomar Divonis Penjara 17 Bulan karena Kasus Pemalsuan Ijazah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah memvonis Pelawak Nurul Qomar hukuman penjara 17 bulan, karena dinyatakan bersalah dalam kasus pemalsuan ijazah.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim yang dipimpin oleh Sri Sulastuti, dalam sidang hari ini, Senin (11/11).
Baca Juga: Ini Daftar Barang Bukti Kasus yang Menjerat Pelawak Qomar
1. Qomar dinyatakan terbukti bersalah atas pemalsuan ijazah
Dikutip dari Antara, vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 3 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Hakim Sri menyatakan, terdakwa Nurul Qomar terbukti bersalah melanggar Pasal 263 Ayat 2 tentang pemalsuan surat yaitu ijazah dan menjatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara atau 17 bulan, dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.
2. Qomar menyatakan banding
Tidak terima atas putusan hakim, Nurul Qomar langsung mengajukan banding.
Editor’s picks
“Kami menghormati putusan hakim, akan tetapi kami tidak sependapat dengan putusan hakim tersebut sehingga mengajukan banding,” ujar Qomar.
3. Meski sudah divonis, Qomar tidak ditahan
Menurut Qomar, dengan pengajuan banding itu, dia tidak ditahan. Dengan demikian, Qomar masih bisa bebas beraktivitas seperti syuting dan menghadiri pengajian.
"Kalau soal banding silakan (tanya) ke tim pengacara saya. Yang jelas berkas banding langsung kami buat," Qomar menegaskan.
4. Sidang dihadiri oleh personel grup lawak Empat Sekawan
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andhy Hermawan Bolifar mengatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. "Kalau kami masih pikir-pikir," katanya.
Pada sidang putusan yang digelar di ruang sidang Cendana PN Brebes ini, hadir sejumlah anggota pelawak Empat Sekawan, yang merupakan mitra Qomar, seperti Ginanjar, Eman, dan Memet.
Baca Juga: Divonis Penjara 14 Bulan, Pelawak Qomar Minta Tak Ditahan