PDIP Serahkan Proses Hukum Mensos Juliari Batubara ke KPK

Dalam dua pekan sudah tiga kader PDIP diciduk KPK, waduuuh~

Jakarta, IDN Times - PDI Perjuangan (PDIP) angkat bicara soal status Juliari Peter Batubara, yang baru saja ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19. Juliari merupakan kader PDIP yang juga menjabat sebagai Menteri Soslal.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan, pihaknya menyerahkan proses hukum Juliari kepada KPK dalam rangka mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Partai menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Hukum adalah jalan peradaban untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Siapapun wajib bekerja sama dengan upaya yang dilakukan oleh KPK tersebut,” kata Hasto melalui keterangan tertulisnya, Minggu (6/12/2020).

1. PDIP klaim selalu ingatkan kadernya untuk tidak memanfaatkan kekuasaan untuk korupsi

PDIP Serahkan Proses Hukum Mensos Juliari Batubara ke KPKMenteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

Hasto menuturkan, PDIP selalu mengingatkan kadernya untuk tetap menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kekuasaan, apalagi melakukan korupsi. Sebab, dalam kurun waktu dua pekan ini sudah ada tiga kadernya yang dicokok oleh KPK, mereka antara lain Bupati Banggai Laut Wenny Bukarno, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, dan terakhir Mensos Juliari Batubara.

"Partai melarang segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan, termasuk korupsi. Kalau sudah menyangkut hal tersebut, Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Megawati selalu memberikan arahan kepada kadernya yang punya jabatan politik untuk tidak melakukan penyalahgunaan kekuasan, tidak korupsi. Tertib hukum adalah wajib bagi wajah pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi,” ujar Hasto.

Baca Juga: Mensos Trending Topic, Warganet: Merasa Dosa Gak Sama Pasien COVID-19?

2. Kasus korupsi oleh Mensos Juliari jadi pelajaran berharga untuk PDIP

PDIP Serahkan Proses Hukum Mensos Juliari Batubara ke KPKKonferensi Pers Ultah PDIP ke-74 dan Rakernas 1 PDIP oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya)

Politikus asal Yogyakarta itu menambahkan, PDIP mengambil pelajaran berharga dari berbagai peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK kepada tiga kadernya itu. Partai berlambang moncong banteng itu mengaku akan terus membangun sistem pencegahan korupsi secara sistemik, dengan penegakan disiplin agar berbagai kejadian yang ada benar-benar menciptakan efek jera.

“Seluruh anggota dan kader partai agar benar-benar mengambil pelajaran dari apa yang terjadi,” tuturnya.

3. KPK tetapkan Mensos Juliari sebagai tersangka dugaan korupsi bansos COVID-19

PDIP Serahkan Proses Hukum Mensos Juliari Batubara ke KPKMenteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan OTT di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) pada Sabtu (5/12/2020) pukul 02.00 WIB. OTT ini terkait program bansos COVID-19.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya menetapkan lima tersangka dari enam orang yang sempat diamankan.

"Sebagai penerima JPB (Juliari Peter Batubara), MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono). Sebagai pemberi AIM (Ardian I M) dan HS (Harry Sidabuke)," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube KPK, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Firli menjelaskan, OTT ini dilakukan di beberapa tempat di Jakarta. Awalnya, ada enam orang yang sempat diamankan. Mereka adalah Matheus Joko Santoso (MJS) selaku PPK di Kemensos, Wan Guntar (WG) Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama (TPAU) dan Ardian I M (AIM) selaku pihak swasta.

Kemudian, Harry Sidabuke (HS) pihak swasta, Shelvy N (SN) Sekretaris di Kemensos dan Sanjaya (SJY) pihak swasta. Firli mengatakan, pada 4 Desember 2020 tim KPK menerima informasi dari masyarakat adanya dugaan penerimaan uang yang diberikan Ardian dan Harry kepada Matheus, Adi Wahyono dan Juliari.

Untuk Juliari, pemberian uangnya melalui Matheus dan Shelvy yang merupakan orang kepercayaan Juliari. Penyerahan uang akan dilakukan pada Sabtu, 5 Desember 2020 pukul 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta.

"Uang sebelumnya telah disiapkan AIM (Ardian) dan HS (Harry) di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung, yang disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14,5 miliar," ungkap Firli.

Selanjutnya, Matheus, Shelvy dan pihak-pihak lainnya beserta uang Rp14,5 miliar itu dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Uang Rp14,5 miliar itu terdiri dari pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing.

"Masing-masing sejumlah sekitar Rp11,9 miliar, 171.085 dolar AS setara Rp2,420 miliar dan sekitar 23.000 dolar Singapura setara Rp243 juta," ucap Firli.

Atas perbuatannya, Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Bansos COVID-19, Kekayaan Mensos Juliari Rp47 M

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya