KPU Izinkan Kampanye Terbuka di Pilkada, tapi Ada Syaratnya!

UU sudah mengatur soal kampanye, tapi disesuaikan pandemik

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, memberikan izin untuk peserta Pilkada Serentak 2020 melakukan kampanye secara terbuka pada masa pandemik COVID-19. Namun, ada batas maksimal dengan jumlah yang hadir hanya 100 orang saja.

Hal itu disampaikan Arief usai menghadiri rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo dengan tema Lanjutan Pembahasan Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak secara daring.

"Kampanye yang dihadiri secara fisik oleh peserta dibatasi paling banyak 100 orang," kata Arief seperti dikutip ANTARA, Selasa (8/9/2020).

1. Debat publik dalam ruangan dibatasi hanya 50 orang

KPU Izinkan Kampanye Terbuka di Pilkada, tapi Ada Syaratnya!Ketua KPU Arief Budiman menggelar jumpa pers setelah audiensi dengan Tim Hukum PDIP, Jakarta, Kamis (16/1) (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Arief menjelaskan, rapat umum hanya dua kali dalam pemilihan Gubernur dan satu kali untuk pemilihan Bupati dan Wali Kota. Selebihnya, kehadiran peserta kampanye dapat dilakukan secara daring.

"Untuk pertemuan terbatas, yaitu kampanye dalam bentuk kegiatan pertemuan terbatas atau dialog dibatasi 50 orang yang bisa hadir secara fisik, selebihnya dapat dilakukan secara daring," ujar Arief.

Selain itu, kegiatan debat publik dalam satu ruangan juga dibatasi maksimal 50 orang.

"Jadi, kalau ada dua pasangan calon, data maksimal 50 orang itu harus dibagi untuk dua kontestan. Kalau ada tiga pasangan, kemudian yang 50 orang tadi dibagi untuk tiga kontestan, begitu seterusnya," kata Arief menjelaskan.

Baca Juga: Mendagri: Masker dan Face Shield Boleh Dijadikan Alat Peraga Kampanye

2. Dalam UU telah mengatur untuk tetap diadakan kampanye, namun kali ini dengan batasan

KPU Izinkan Kampanye Terbuka di Pilkada, tapi Ada Syaratnya!ANTARA FOTO/Dziki Oktomauliyadi

Aturan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bahwa rapat umum tetap menjadi bentuk kampanye para kontestan.

Undang-undang tersebut, kata dia, tidak membatalkan bentuk kampanye itu. Maka, KPU tidak bisa menghilangkan metode kampanye yang sudah ditetapkan UU, tetapi pihaknya mengatur dengan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

"Itulah mengapa rapat umum kami atur, bahkan seluruh kegiatan kampanye ada ketentuan awal agar dilakukan secara daring," tuturnya.

Bila tidak bisa dilakukan secara daring, pertemuan fisik diatur dengan protokol kesehatan agar semaksimal mungkin tidak menimbulkan penyebaran COVID-19.

3. Masa kampanye akan dimulai 26 September-5 Desember

KPU Izinkan Kampanye Terbuka di Pilkada, tapi Ada Syaratnya!Ilustrasi partai politik (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Namun, menurut Arief, hal tersebut juga membutuhkan kepatuhan pihak penyelenggara, kontestan, dan pemilih. Menurut data KPU, masing-masing daerah juga bervariasi dalam jumlah pasangan calonnya.

Masa kampanye akan berlangsung pada 26 September sampai 5 Desember 2020 atau selama 71 hari.

"Paling sedikit hanya satu pasangan calon yang terdapat di 28 daerah atau biasa disebut pasangan calon tunggal. Paling banyak itu ada lima bakal pasangan calon yang ada di 11 daerah. Selebihnya, terdistribusi ke daerah-daerah yang ada 2-4 bakal pasangan calon," ujarnya.

Baca Juga: Banyak Paslon Langgar Protokol COVID-19, DPR Panggil KPU dan Bawaslu

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya