Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap 15 Temuan Terkait Insiden 21-22 Mei

Mereka akan bawa masalah ini ke instansi negara terkait

Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil mengungkap 15 temuan awal terkait insiden kericuhan yang terjadi di depan kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI yang akhirnya meluas hingga ke beberapa titik di Ibu kota pada 21-22 Mei.

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari YLBHI, KontraS, LBH Jakarta, AJI, Lokataru Foundation, Amnesty, dan LBH Pers ini menyampaikan indikasi fakta di balik dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan aksi tersebut.

Baca Juga: Ada Peluru Tajam di Dalam Mobil Brimob, Ini Penjelasan Polisi

1. Koalisi masyarakat sipil minta agar pihak rumah sakit tidak sembunyikan data korban

Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap 15 Temuan Terkait Insiden 21-22 MeiIDN Times/Rangga Erfizal

Direktur YLBHI Asfinawati mengungkapkan, temuan itu terkait dengan pertama, pecahnya insiden kerusuhan, korban, pertemuan awal mengenai penyebab kericuhan, dan pencarian dalang dari aksi kericuhan, dan tim investigasi internal yang dibuat oleh kepolisian.

“Selanjutnya yang keenam adalah indikasi kesalahan penanganan para demonstrasi, ketujuh mengenai penutupan akses tentang korban oleh rumah sakit, dan delapan adalah mengenai penanganan korban yang tidak segera dilakuan,” kata wanita yang kerap disapa Asfi ini saat menggelar konpers di LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (26/5).

2. Penyiksaan dan perlakuan keji masih ditemukan dalam aksi tersebut

Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap 15 Temuan Terkait Insiden 21-22 MeiIDN Times/Isidorius Rio

Selanjutnya, temuan kesembilan adalah terkait adanya penyiksaan, perlakuan keji, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat kepada para massa aksi. Temuan kesepuluh berupa hambatan informasi untuk keluarga yang ditahan dan kesebelas adalah salah tangkap oleh pihak kepolisian.

“Duabelas terkait kekerasan terhadap tim medis, tigabelas penghalang-halangan meliput kepada jurnalis, empatbelas penghalangan akses kepada orang yang ditangkap, dan terakhir adalah pembatasan komunikasi media sosial,” ungkap Asfi.

3. Temuan pelanggaran HAM sangat jelas dalam kericuhan tersebut

Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap 15 Temuan Terkait Insiden 21-22 MeiIDN Times/Helmi Shemi

Berdasarkan temuan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mengambil kesimpulan bahwa indikasi adanya pelanggaran HAM dengan korban dari berbagai kalangan yaitu tim medis, jurnalis, penduduk setempat, peserta aksi berbagai usia masih ditemukan.

“Terjadi penyimpangan dari hukum dan prosedur yang ada yaitu diantaranya KUHAP, konvensi anti penyiksaan, kenvensi hak anak, Perkap 1/2009, Perkap 9/2008, Perkap 16/2006 tentang penggunaan kekuatan, Perkap 8/2010, Perkap 8/2009,” jelasnya.

Baca Juga: Penjelasan Polri Soal Video Remaja Dikeroyok Polisi di Masjid Al Huda

4. Koalisi masyarakat sipil akan bawa masalah ini kepada pihak terkait

Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap 15 Temuan Terkait Insiden 21-22 MeiIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Lebih jauh Asfi menegaskan, pihaknya akan membawa masalah ini kepada pihak terkait seperti Komnas HAM, Ombudsman RI, Kompolnas, dan Komisi III DPR RI untuk segera mengevaluasi kinerja petugas Polri dalam aksi 21-22 Mei dalam insiden-insiden yang berpotensi melanggar HAM.

“Juga mendesak Polri untuk mengumumkan kepada publik laporan penggunaan kekuatan yang sudah sesuai prosedur tersebut dan dipublikasikan, penyidik kepolisian harus mengirimkan surat tembusan penahanan kepada keluarga yang ditahan, rumah sakit harus memberikan informasi publik terkait jumlah korban yang dirawat dan meninggal,” tegasnya.

Baca Juga: Amnesty International Desak Polisi Investigasi Kasus Kerusuhan Mei 

Topik:

  • Anata Siregar
  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya