Kemendagri Klaim Belum Ada Klaster COVID-19 di Pilkada Serentak 2020

Zona merah di daerah penyelenggara diklaim menurun drastis

Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengklaim belum ada klaster COVID-19 yang ditimbulkan akibat digelarnya Pilkada Serentak 2020 yang sudah masuk pada tahapan kampanye tersebut.

“Hingga Kamis, 19 November 2020 belum ada kasus COVID-19 yang berasal dari klaster Pilkada,” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal seperti dilansir ANTARA, Sabtu (21/11/2020).

1. Bawaslu berikan teguran kepada 300 paslon yang melanggar protokol kesehatan saat kampanye

Kemendagri Klaim Belum Ada Klaster COVID-19 di Pilkada Serentak 2020Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri, Safrizal (Dok.BNPB)

Kemendagri mencatat, dari 13.600 kampanye tatap muka yang digelar di 270 kabupaten/kota dan provinsi, hanya 2,2 persen saja yang tercatat melanggar peraturan KPU tentang pilkada di tengah pandemik COVID-19.

Safrizal menyimpulkan, hal itu karena adanya pengawasan yang ketat terkait protokol kesehatan saat kampanye. Dia mengakui masih ada dalam jumlah kecil pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye tatap muka, namun selebihnya sudah berjalan baik.

“Setelah itu terpantau, maka surat teguran diberikan oleh Bawaslu kepada paslon. Sudah ada 300 teguran yang diberikan kepada paslon di tiap-tiap daerah. Artinya kalau ada 270 daerah, rata-rata satu daerah satu (pelanggaran),” tuturnya.

Baca Juga: Jari Pemilih Akan Ditetes Tinta, Begini Tahapan Mencoblos Pilkada

2. Zona merah di daerah penyelenggara Pilkada tinggal 17

Kemendagri Klaim Belum Ada Klaster COVID-19 di Pilkada Serentak 2020Ilustrasi bendera partai politik (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Dia pun menyebut jumlah daerah yang menggelar Pilkada, namun berstatus zona merah atau status tinggi penularan COVID-19 telah turun secara signifikan.

“Dari sebelumnya 47 daerah, hingga 5 November jadi 17. Semua berkat kepatuhan masyarakat, penyelenggara, aparat, dan paslon terhadap protokol kesehatan,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi penularan COVID-19 saat penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, Kemendagri terus mensosialisasikan protokol kesehatan kepada pihak terkait.

"3 M terus digencarkan, 70 juta masker dibagikan di wilayah penyelenggara Pilkada masing-masing,” kata Safrizal.

3. Mendagri minta calon kepala daerah untuk mengajak masyarakat ke TPS pada 9 Desember nanti

Kemendagri Klaim Belum Ada Klaster COVID-19 di Pilkada Serentak 2020Mendagri Tito Karnavian Rapat Koordinasi Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Medan, Jumat (4/7). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember mendatang. Ada 270 daerah dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi yang akan terlibat langsung dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendorong calon kepala daerah untuk ikut mengampanyekan hak pilih masyarakat ke tempat pemungutan suara (TPS) ketika hari pemilihan nanti.

“Saya mohon masih sisa 25 hari kampanye ini sesuaikan dengan protokol kesehatan, gunakan hak pilih dan jangan sampai salah pilih karena menyesalnya bisa empat atau lima tahun," kata Tito dikutip dari ANTARA, Kamis (12/11/2020).

Selain itu, Mendagri juga mengingatkan para calon kepala daerah soal pentingnya integritas dan komitmen untuk mengabdi kepada masyarakat.

“Kalau saya menyarankan kembali ke komitmen ketika menjadi kepala daerah, kalau di pikiran kita mencari kekayaan atau pujian saya kira lupakan, karena nanti bermasalah. Jadilah pemimpin daerah yang mengabdi dan bermanfaat bagi orang banyak,” tutur mantan Kapolri itu.

Baca Juga: [LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya