Ini Isi Surat Presiden Jokowi untuk Amnesti Baiq Nuril ke DPR

Amnesti presiden satu-satunya cara membebaskan Baiq Nuril

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah mengirimkan surat terkait permintaan amnesti bagi terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril Maqnun.

Surat dari presiden tersebut akan dibacakan langsung di badan musyawarah (Bamus) dan didengarkan bersama oleh pimpinan DPR, Ketua Fraksi, serta Ketua Komisi.

Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 45, pemberian amnesti oleh presiden harus juga memperhatikan pertimbangan oleh DPR.

Berikut ini isi lengkap surat dari Presiden Jokowi untuk amnesti Baiq Nuril.

1. Baiq Nuril dijerat kurungan penjara selama 6 bulan

Ini Isi Surat Presiden Jokowi untuk Amnesti Baiq Nuril ke DPRIDN Times/Axel Jo Harianja

Bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa Sdr. BAIQ NURIL MAKNUN lahir di Puyung Pedaleman, tanggal 25 Mei 1978, yang dengan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN Mtr tanggal 26 Juli 2017 jo. putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 574 K/Pid.Sus/2018 tanggal 26 September 2018 jo.

Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 83 PK/PID.SUS/2019 tanggal 4 Juli 2019, telah dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi dengan waktu selama berada dalam tahanan sementara dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan sebab dipersalahkan melakukan tindak pidana "tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

2. Hukuman tersebut mendapatkan pertentangan di masyarakat

Ini Isi Surat Presiden Jokowi untuk Amnesti Baiq Nuril ke DPRDidit Hariyadi/IDN Times Sulsel

Hukuman yang dijatuhkan kepada sdr BAIQ NURIL MAKNUN menimbulkan simpati dan solidaritas yang meluas di masyarakat yang pada intinya berpendapat bahwa pemidanaan terhadap sdr BAIQ NURIL MAKNUN bertentangan dengan rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat. Perbuatan yang dilakukan yang bersangkutan dipandang semata-mata sebagai upaya memperjuangkan diri dalam melindungi kehormatan dan harkat martabatnya sebagai seorang perempuan dan seorang ibu.

3. Amnesti dari presiden hanya satu-satunya cara untuk dapat membebaskan Baiq Nuril

Ini Isi Surat Presiden Jokowi untuk Amnesti Baiq Nuril ke DPRIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Mengingat sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan melalui proses peradilan, kami mengharapkan kesediaan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk memberikan pertimbangan atas rencana pemberian amnesti kepada Sdr. BAIQ NURIL MAKNUN sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Baca Juga: Baiq Nuril: Mudah-mudahan DPR Menyetujui Amnesti Saya 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya