Ini Catatan untuk Kepolisian terkait Pengamanan Demonstrasi UU KPK-RUU

#MillennialBergerak #LawanArogansiDPR

Jakarta, IDN Times - Tim Advokasi untuk Demokrasi memberikan catatan terkait kerja kepolisian, saat mengamankan demonstrasi mahasiswa dan pelajar di depan Gedung DPR RI, Jakarta, dua pekan ini. Tim Advokasi untuk Demokrasi terdiri dari LBH Jakarta, YLBHI, KontraS, Walhi, ICJR, dan Lokataru.

Direktur LBH Jakarta Arif Maulana mengatakan, yang pertama adalah terkait pendekatan yang dilakukan kepolisian saat membubarkan massa demonstran dinilai terlalu represif, sehingga menimbulkan banyak korban cedera.

“Tak hanya di tanggal 24 (September), tapi juga di 25, bahkan 30. Bahkan, ini konstelasinya cenderung meningkat. Bahkan, jatuh banyak korban kalau kita lihat, baik luka, pingsan, maupun sesak napas akibat gas air mata,” kata Arief di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/10).

Kedua, kata Arief, polisi juga melakukan penangkapan besar-besaran kepada demonstran, bahkan penangkapan dilakukan setelah unjuk rasa berakhir. Menurut dia, hal tersebut terkesan suatu perlakuan balas dendam pihak kepolisian.

“Dalam beberapa kesaksian ada yang pas makan-makan di pinggir jalan (dilakukan penangkapan). Apakah ini bentuk penegakan hukum atau bentuk kesewenang-wenangan?” tanya dia.

Lebih jauh, Arief menilai, kepolisian sangat tidak informatif dalam memberikan data-data terkait siapa saja demonstran yang ditangkap. Sehingga pihak keluarga tidak bisa memberikan pendampingan.

Akibatnya, kata dia, keluarga korban khawatir akibat tertutupnya akses informasi tersebut, dan disinyalir ada dugaan tindakan-tindakan penyiksaan yang dilakukan kepolisian.

“Informasinya itu tidak terbuka, soal siapa saja orang yang ditangkap. Ini dari kampus mana? Alasan (penangkapan) apa? Status-statusnya apa? Ini kenapa (ditangkap)? Tidak terbuka, tidak transparan,” kata Airef.

Tak hanya itu, kata Arief, akses bantuan hukum juga tidak ada. Harusnya mereka yang ditangkap berhak ketemu dengan pengacara kapan saja, dan memilih kuasa hukum siapa saja.

"Akses untuk berikan bantuan hukum itu tak dibuka, bahkan terkesan dihalang-halangi,” imbuh dia.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya