[BREAKING] Pemerintah Larang Semua Aktivitas FPI, Ini Alasan Mahfud MD

Dianggap sering melanggar ketertiban dan keamanan

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI) karena tidak memiliki dasar hukum sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas).

“Pemerintah melarang aktrivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud dikutip dari channel YouTube Kemenkopolhukam RI, Rabu (30/12/2020).

Mahfud menjelaskan, sebagai ormas, FPI telah melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban umum. Oleh sebab itu seluruh kegiatan FPI dilarang.

“Sebagai organisasi FPI melakukan aktivitas yakni melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan atau sweaping secara sepihak, provikasi dan sebagainya,” ujarnya.

Baca Juga: [BREAKING] Pemerintah Larang Aktivitas FPI 

Topik:

  • Dwi Agustiar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya