Bawaslu: Petahana Jangan Salahgunakan Bansos untuk Urusan Politik 

Bawaslu juga ajak pemda dan DPRD turut awasi bansos

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan akan memberikan sanksi tegas kepada incumbent atau petahana, yang memanfaatkan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk kepentingan politik di Pilkada 2020.

Abhan mengatakan, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk bisa memberikan sanksi yang tepat, jika ada petahana yang memanfaatkan bansos untuk berkampanye jelang pilkada serentak.

1. Bansos rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan

Bawaslu: Petahana Jangan Salahgunakan Bansos untuk Urusan Politik Ilustrasi pembagian sembako untuk warga terdampak COVID-19. (IDN Times/Daruwaskita)

Abhan menilai, bansos yang diberikan pemerintah pusat maupun daerah rentan digunakan untuk abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan oleh petahana pada momen pilkada.

“Maka harapan kami, imbauan kami agar bansos ini tidak disalahgunakan oleh calon yang berpotensi sebagai petahana. Karena apa, bahwa kepala daerah saat ini merangkap juga sebagai kepala gugus tugas. Maka jangan sampai itu disalahgunakan,” kata Abhan dalam webinar Persiapan Bawaslu dalam Menghadapi Pilkada Lanjutan, Senin (15/6).

Baca Juga: Politisasi Bansos dan Efek Domino Penundaan Pilkada Serentak 2020

2. Bansos rentan dengan konflik kepentingan politik praktis

Bawaslu: Petahana Jangan Salahgunakan Bansos untuk Urusan Politik Bansos PSBB Jakarta (Twitter/@milliyya)

Abhan menjelaskan, dari 270 daerah yang mengikuti Pilkada 2020, sebanyak 200 orang di antaranya akan mencalonkan lagi sebagai kepala daerah. Oleh sebab itu, persoalan bansos disinyalir akan menimbulkan banyak konflik kepentingan, jika tidak mendapat pengawasan maksimal.

“Nanti (Kemendagri) seandainya menjatuhkan sanksi dan segala macem karena ini masuk wilayah UU Nomor 23 Tahun 2014, wilayah undang-undang pemerintah daerah penerapan Pasal 71 dan sebagainya dalam pilkada belum bisa, karena belum ada penetapan paslon,” ujar dia.

3. Bawaslu ingatkan pemerintah daerah untuk mengawasi distribusi bansos

Bawaslu: Petahana Jangan Salahgunakan Bansos untuk Urusan Politik Gedung Bawaslu RI (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Kendati, lanjut Abhan, pihaknya telah berupaya melakukan pencegahan dengan menerapkan UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintah daerah. Bawaslu hanya bisa memberikan rekomendasi dan kajian, namun keputusan akhir atau sanksi berada di ranah Kemendagri.

“Tentu juga berharap bapak ibu yang di DPRD kabupaten, provinsi di daerah harus bisa melakukan juga sama-sama fungsi pengawasannya. Ada di sana juga untuk bansos ini tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik praktis pasangan calon petahana,” imbau dia.

“Karena kita juga harus menjaga bahwa pilkada di tengah pandemik COVID-19 ini tentu tetap jangan sampai mendegradasi kualitas dari pelaksanaan pilkada itu. Jadi kualitas tahapannya juga harus luber dan jurdil dan juga kompetisi di antara para kandidat itu tetep fair,” kata Abhan.

Baca Juga: Mensos Pastikan Penyaluran Bansos Penuhi Prinsip Akuntabilitas

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya