AirNav Terbitkan NOTAM ke Pilot Terkait Gangguan Balon Udara Liar

Pelaku penerbangan balon udara liat bisa dikenakan sanksi

Jakarta, IDN Times - AirNav Indonesia memberikan peringatan kepada pilot untuk mewaspadai gangguan balon udara liar melalui penerbitan notice to airmen (NOTAM) nomor A1165/20 NOTAMN.

Direktur Utama AirNav Indonesia, M. Pramintohadi Sukarno mengatakan, pihaknya terus memberikan informasi terkini kepada stakeholder penerbangan terkait yang terpantau ditemukan balon udara liar.

1. AirNav ingatkan pilot agar berhati-hati

AirNav Terbitkan NOTAM ke Pilot Terkait Gangguan Balon Udara LiarDok. IDN Times/Istimewa

Daerah yang rawan terkait penerbangan balon udara liar antara lain seperti di area Pekalongan, Wonosobo, Parakan, dan Kajen.

“Kami memperingatkan agar para pilot yang melewati area ruang udara tersebut berhati-hati. Ketinggian balon udara liar diperkirakan mulai dari 0 sampai dengan 28.000 kaki dengan arah dan kecepatan terbang yang tidak diketahui,” kata Pramintohadi melalui keterangan tertulisnya, Senin (25/5).

Baca Juga: Airnav Terima 14 Laporan Balon Udara Mengganggu Penerbangan

2. Pelaku penerbangan balon udara liar bisa dikenakan sanksi

AirNav Terbitkan NOTAM ke Pilot Terkait Gangguan Balon Udara LiarPetugas gabungan menyita sejumlah balon udara siap terbang di Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Selasa. ANTARA/HO - Humas Kominfo Wonosobo

Ia menjelaskan, sampai hari ini pihaknya belum mendapatkan laporan dari pilot yang melihat balon udara di area ruang udara tersebut. Meski demikian, Pramintohadi mengingatkan kepada para pelaku penerbangan balon udara liar yang bisa mengancam keselamatan penerbangan.

“Kami kembali mengingatkan kepada para pelaku penerbangan balon liar aparat penegak hukum bisa memberikan sanksi pidana bagi pihak-pihak yang mengancam keselamatan penerbangan sesuai dengan yang diatur di dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Pasal 411 menyatakan bahwa terdapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp500 juta,” katanya menegaskan.

3. Sejumlah pemerintah daerah telah melakukan larangan untuk menerbangkan balok udara liar

AirNav Terbitkan NOTAM ke Pilot Terkait Gangguan Balon Udara LiarDok. IDN Times/Istimewa

Pramintohadi mengatakan bahwa terdapat aturan yang harus dipatuhi dalam menerbangkan balon udara yang ditambatkan sesuai dengan Peraturan Menteri No. 40 Tahun 2018 tentang penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat.

Namun, beberapa pemerintah daerah sudah melarang penerbangan balon udara dengan ditambatkan, karena kondisi pandemik COVID-19 dan upaya untuk mengimplementasikan jaga jarak (physical distancing).

“Kami telah berkoordinasi sebelumnya dengan beberapa pemerintah daerah yang terdapat pegiat balon udara tradisional di daerahnya. Pemerintah Kabupaten Wonosobo misalnya, telah melarang penerbangan balon udara tradisional dalam pencegahan penyebaran COVID-19 serta keamanan dan keselamatan penerbangan,” ujarnya.

“Keselamatan penerbangan tidak akan dapat terwujud tanpa peran aktif seluruh elemen masyarakat termasuk para pegiat balon udara tradisional. Mari bersama-sama kita jaga keselamatan saudara-saudara kita sebangsa dan setanah air khususnya para pengguna transportasi udara, dengan cara mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku,” katanya menambahkan.

Baca Juga: Warga Gunungkidul Kaget Balon Udara Berukuran Besar Beterbangan  

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya