KPK Dalami Informasi soal Harun Masiku Masih Ada di Indonesia

KPK sebut pencarian terhadap Harun Masiku terus dilakukan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti informasi terkait keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku yang disebut masih di Indonesia.

"Kemudian mungkin beberapa waktu lalu ada informasi bahwa dia (Harun) masuk ke sini, ada yang menyampaikan seperti itu. Ya tentunya informasi itu kami tindak lanjuti," kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/6/2021).

1. Harun Masiku berstatus DPO sejak Januari 2020

KPK Dalami Informasi soal Harun Masiku Masih Ada di IndonesiaIlutrasi DPO. IDN TImes/M Shakti

Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024 yang sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020.

"Jadi, DPO itu sudah terbit sejak 17 Januari 2020, kemudian ditindaklanjuti lagi ada juga proses pencegahan (ke luar negeri) kemudian pencegahan karena ada mekanismenya sampai dua kali maka tidak bisa kami lanjutkan yang ketiga," ungkap Setyo.

Merujuk Pasal 97 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan.

KPK telah memperpanjang pencegahan terhadap Harun sebanyak dua kali, yang terakhir terhitung sejak 10 Juli 2020 sampai dengan 6 bulan ke depan.

Baca Juga: KPK Minta Interpol Terbitkan Red Notice untuk Harun Masiku

2. Penyidik KPK melakukan pencarian terhadap Harun Masiku melalui operasi silent

KPK Dalami Informasi soal Harun Masiku Masih Ada di IndonesiaPegawai KPK berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada jam pulang kerja di Jakarta, Kamis (27/5/2021). Dalam hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN, 75 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat dimana 51 yang memiliki nilai merah diberhentikan dan 24 lainnya dibina kembali wawasan kebangsaan dan bela negaranya (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Setyo menyatakan sejak diterbitkannya DPO terhadap Harun sampai pencegahan ke luar negeri, pihaknya juga tetap berusaha mencari keberadaan Harun, salah satunya menggeledah beberapa tempat di wilayah Sulawesi Selatan.

"Tetapi di antara proses itu namanya melakukan pencarian berusaha untuk mengetahui posisinya di mana. Ya tentu sekali lagi kami mohon maaf itu tidak pernah dipublikasikan memang kecuali kegiatan yang sifatnya terbuka seperti penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat di wilayah Sulawesi Selatan, mungkin itu terpublikasi kegiatannya tetapi kemudian mencari informasi dan lain-lain sebenarnya sifatnya adalah silent," ujar Setyo.

3. KPK minta NCB Interpol terbitkan red notice untuk Harun Masiku

KPK Dalami Informasi soal Harun Masiku Masih Ada di Indonesiatwitter.com/KyivPost

Diberitakan sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat menerbitkan "red notice" terhadap Harun.

"Sebagai salah satu langkah nyata KPK untuk segera mencari dan menemukan keberadaan DPO atas nama HM, Senin (31/5/2021), KPK telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat diterbitkan "red notice", kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Upaya tersebut, kata Ali, dilakukan agar DPO segera ditemukan sehingga proses penyidikan kasus dengan tersangka Harun tersebut dapat segera diselesaikan.

Baca Juga: Penyelidik KPK yang Tak Lolos TWK: Harun Masiku Ada di Indonesia

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya