Usia 0-18 dan 60 Tahun ke Atas Tidak dapat Vaksinasi COVID-19, Kenapa?

Orang dengan penyakit penyerta berat juga tidak dapat vaksin

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan memastikan 9,1 juta penduduk Indonesia akan mendapatkan vaksinasi COVID-19 secara bertahap, mulai akhir November sampai Desember 2020.

Namun kelompok usia 0 sampai 18 tahun, 60 tahun ke atas, dan orang dengan penyakit penyerta (komorbid) berat tidak akan mendapatkan vaksin, mengapa?

Baca Juga: Ini Urutan Prioritas Pertama dapat Vaksin COVID-19 Mulai November 2020

1. Tidak semua golongan usia menerima vaksin COVID-19

Usia 0-18 dan 60 Tahun ke Atas Tidak dapat Vaksinasi COVID-19, Kenapa?Presiden Joko Widodo tiba di PT Bio Farma (Persero) Bandung untuk meninjau fasilitas produksi dan pengemasan Vaksin COVID-19, Selasa (11/8/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto mengungkapkan, tidak semua golongan usia bisa menerima vaksinasi COVID-19.

"Ada kelompok usia yang dikecualikan yakni kelompok usia 0 sampai 18 tahun, 60 tahun ke atas serta orang dengan penyakit penyerta (komorbid) berat," ujar Yuri dalam diskusi daring, Senin (19/10/2020).

2. Alasan tidak diberikannya vaksin COVID-19 ke kelompok usia 0-18 tahun, 60 tahun ke atas dan usia dengan penyakit komorbid

Usia 0-18 dan 60 Tahun ke Atas Tidak dapat Vaksinasi COVID-19, Kenapa?(Simulasi uji klinis vaksin sinovac COVID-19 di RSUP Unpad, Kota Bandung) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Yuri menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada uji klinis fase 3 yang dilakukan oleh Sinovac dan Cansino yang hanya memberikan vaksin untuk kelompok usia 18 sampai 59 tahun.

“Kami tidak memiliki uji klinis pada usia 0 sampai 18 tahun, maupun usia 60 tahun ke atas dan usia dengan penyakit komorbid, sehingga belum akan diberikan vaksinasi pada kelompok tersebut," jelasnya.

3. Perlu ada uji klinis pemberian vaksin untuk kelompok usia tertentu

Usia 0-18 dan 60 Tahun ke Atas Tidak dapat Vaksinasi COVID-19, Kenapa?(Simulasi uji klinis vaksin sinovac COVID-19 di RSUP Unpad, Kota Bandung) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Meski demikian, Yuri menegaskan, pihaknya tidak berarti mengesampingkan kelompok tersebut. Pasalnya, perlu ada uji klinis lebih lanjut untuk memastikan keamanan.

"Kita akan terus melakukan penelitian dan pengembangan. Tetapi untuk saat ini kita berikan pada kelompok usia tersebut (18-59 tahun),” kata Yuri.

4. Pemerintah membuat skema prioritas penerima vaksin pada tahap awal

Usia 0-18 dan 60 Tahun ke Atas Tidak dapat Vaksinasi COVID-19, Kenapa?(Simulasi uji klinis vaksin sinovac COVID-19 di RSUP Unpad, Kota Bandung) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Yuri menerangkan, pemerintah telah membuat skema siapa saja orang-orang yang diprioritaskan mendapatkan vaksin  COVID-19 pada tahap awal, akhir 2020 ini.

Kelompok pertama yang mendapat vaksin adalah tenaga kesehatan di RS rujukan yang merawat pasien COVID-19, petugas laboratorium di tempat pemeriksaan spesimen COVID-19, dan tenaga kesehatan yang melakukan contact tracing untuk menemukan kasus baru.

Kedua, petugas di public service yang menegakkan kedisiplinan protokol kesehatan seperti Satpol PP, TNI, dan Polri. Kemudian, petugas pelayanan masyarakat seperti di bandara, stasiun, dan pelabuhan.

"Dari diskusi yang kami lakukan dengan beberapa pihak, termasuk dengan WHO, para ahli dan beberapa negara lain yang sudah melakukan vaksinasi, yang menjadi prioritas adalah tenaga kesehatan, karena merekalah yang akan lebih berisiko, dan sangat berisiko untuk tertular dan menjadi sakit oleh COVID-19," ujar Yuri.

Baca Juga: Jokowi: Komunikasi soal Vaksin Jangan Sampai Dipelintir, Nanti Demo

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya