Tok! Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Digeser Akhir Tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengubah cuti bersama Idul Fitri 2020 yang seharusnya jatuh pada 26 sampai 29 Mei 2020 digeser menjadi akhir tahun, tepatnya tanggal 28 sampai 31 Desember 2020.
Perubahan cuti bersama didasarkan pada imbauan untuk tidak mudik di tengah pandemi virus Corona atau COVID-19 yang diprediksi masih berlangsung hingga Idul Fitri nanti.
"Kebijakan tersebut menindaklanjuti arahan presiden dalam ratas antisipasi mudik lebaran pada tanggal 2 April 2020 lalu, terkait imbauan tidak mudik dan penggantian libur Lebaran tahun 2020," ucap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, ujarnya dalam siaran tertulis, Kamis (10/4).
1. Cuti lebaran digeser ke akhir tahun mulai tanggal 28 Desember sampai 31 Desember 2020
Baca Juga: Pengusaha Keluhkan Tambahan Cuti Bersama, Ini Kata Menperin
Untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut, Menko PMK Muhadjir Effendy menggelar Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) siang tadi. Dalam rapat tersebut telah menentukan berbagai kesepakatan terkait perubahan cuti bersama.
Muhadjir menerangkan untuk libur Hari Raya Idul Fitri tetap pada tanggal 24-25 Mei 2020. Sedangkan tambahan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada 28 Oktober 2020.
"Untuk tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri semula sejak tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020," ujarnya.
2. Akhir tahun kemungkinan wabah COVID-19 sudah tertangani
Editor’s picks
Dia menerangkan pergeseran cuti bersama di akhir tahun dilakukan dengan pertimbangan kemungkinan wabah Covid 19 telah tertangani
"Selain itu, akhir tahun anak-anak libur sekolah, keluarga juga punya waktu cukup untuk merencanakan liburannya," imbuhnya.
Menko PMK Muhadjir menegaskan agar masyarakat merayakan Hari Raya di daerah setempat dan tidak melakukan mudik lebaran.
"Mobilitas antar provinsi akan benar-benar dibatasi dan diprioritaskan untuk distribusi logistik dan keperluan medis," tegasnya.
3. Jangan mudik, yuk menerapkan protokol kesehatan untuk melawan COVID-19
Selain itu, Menko PMK meminta masyarakat senantiasa taat terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). "Mari kita menerapkan protokol kesehatan untuk melawan Covid-19" imbuhnya.
Menko PMK meminta masyarakat agar tidak melakukan mudik dan piknik, mengingat penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia terus meningkat.
Baca Juga: Hore! Pemerintah Tambah Cuti Bersama 2020 Jadi 24 Hari