Polemik dengan PB Djarum, KPAI Bantah Terima Suntikan Dana Asing

Susanto sebut KPAI murni kawal aturan pelindungan anak

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) diterpa isu tidak sedap usai pemberhentian audisi bulu tangkis PB Djarum.

Bahkan netizen terus menyerang laman media sosial KPAI, hingga tagar bubarkanKPAI dan KPAIkurangkerjaan menjadi trending topik di Twitter.

Bahkan muncul tudingan bahwa KPAI menerima dana dari Bloomberg Philanthropies Initiative.

Baca Juga: KPAI Sebut PB Djarum Eksloitasi Anak, Begini Reaksi Susy Susanti

1. KPAI: Satu rupiah pun kami tidak terima

Polemik dengan PB Djarum, KPAI Bantah Terima Suntikan Dana AsingIDN Times/Margith Juita Damanik

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto, membantah menerima suntikan dana dari Bloomberg Philanthropies Initiative.

"Satu rupiah pun kami tidak menerima. Tidak benar kami menerima dana dari Bloomberg," kata Susanto di lansir Antara, Selasa (10/9).

Susanto mengatakan, pihaknya murni mengawal aturan-aturan pelindungan anak yang dibuat pemerintah agar dipatuhi. Di sisi lain, prestasi olahraga juga tetap harus ditumbuhkan.

2. Persaingan industri rokok?

Polemik dengan PB Djarum, KPAI Bantah Terima Suntikan Dana AsingANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Saat ditanya bahwa larangan promosi citra merek rokok dalam audisi bulu tangkis merupakan bagian dari skema persaingan antarindustri rokok, dia juga membantahnya.

"Soal persaingan industri rokok bukan fokus kami. Fokus kami pada pelindungan anak," tuturnya.

3. Itu bukan KPAI

Polemik dengan PB Djarum, KPAI Bantah Terima Suntikan Dana AsingANTARA FOTO/Idhad Zakaria

KPAI dituding menerima dana dari Bloomberg yang selama ini memang banyak mendanai kampanye pengendalian tembakau di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Ketika dicek di laman Bloomberg, lembaga donor itu memang pernah memberikan bantuan dana kepada lembaga swadaya masyarakat di bidang pelindungan anak, yang namanya ada kemiripan dengan KPAI.

"Itu bukan KPAI," ujar Susanto.

4. Tidak ada masalah jika sesuai aturan

Polemik dengan PB Djarum, KPAI Bantah Terima Suntikan Dana Asingkpai.go.id

Susanto mengajak semua pihak berpikir jernih terhadap permasalahan audisi bulu tangkis, yang diduga menggunakan anak untuk mempromosikan produk rokok.

"Ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak dan ada Peraturan Pemerintah 109 Tahun 2002 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, yang harus dihormati sebagai aturan yang berlaku di Indonesia," tuturnya.

Susanto menegaskan, KPAI tidak akan mempermasalahkan audisi bulu tangkis Djarum, selama mematuhi peraturan yang ada.

Baca Juga: Buntut Penutupan Audisi PB Djarum, Menpora Surati KPAI

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya