Pemerintah Tetapkan Biaya Tes Swab Maksimal Rp900 Ribu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan biaya pemeriksaan tes PCR untuk pengujian COVID-19 maksimal Rp900 ribu di seluruh Indonesia.
"Kami dari Kementerian Kesehatan dan BPKP menyetujui ada kesepakatan bersama terkait batas tertinggi harga pemeriksaan swab RT-PCR secara mandiri sebesar Rp900 ribu," kata Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir dilansir dari ANTARA, Jumat (2/10/2020).
1. Harga PCR untuk tes mandiri
Kadir mengungkapkan, harga batas atas biaya pemeriksaan PCR tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang akan melakukan tes secara mandiri.
Harga tersebut tidak berlaku bagi upaya pemeriksaan tes PCR yang dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan pelacakan kontak erat pasien COVID-19 dalam rangka pencegahan dan penanganan virus corona.
2. Harga tertinggi sudah diperhitungkan
Kadir menerangkan, harga tertinggi untuk tes PCR tersebut sudah memperhitungkan berbagai biaya yang diperlukan secara cermat. Yaitu biaya jasa sumber daya manusia baik itu dokter spesialis, pengambil sampel, atau pun pengekstraksi dan pemeriksa sampel.
Selain itu, tarif batas atas tes PCR juga telah memerhitungkan harga reagen, harga pembelian dan perawatan alat tes, penggunaan bahan sekali pakai seperti alat pelindung diri (APD) level 3, dan juga biaya-biaya administrasi.
Baca Juga: Keren Abis! Mahasiswa USM Ciptakan Swab Portable, Begini Cara Kerjanya
3. Harga tes PCR baru berlaku setelah ditandatangani Menkes Terawan
Editor’s picks
Kementerian Kesehatan akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan di daerah terkait keputusan ini.
"Harga tes PCR maksimal Rp900 ribu tersebut baru akan berlaku setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menandatangani surat edaran terkait," imbuhnya.
4. Pengawasan penetapan harga tes PCR di lapangan dilakukan Dinas Kesehatan setempat
Kadir menerangkan, keputusan pemerintah menetapkan harga maksimal tes PCR sebesar Rp900 ribu untuk kepentingan masyarakat dan juga kepentingan fasilitas layanan kesehatan.
Dia mengimbau kepada fasilitas kesehatan untuk secara sadar dan turut merasakan kondisi krisis agar tidak menerapkan harga tes PCR lebih tinggi dari yang ditetapkan.
"Pengawasan penetapan harga tes PCR di lapangan akan dilakukan oleh Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten-kota, serta juga dilakukan oleh BPKP," terangnya.
5. Harga tertinggi tes PCR sudah dikaji
Sementara itu, Deputi Bidang PIP Bidang Polhukam BPKP Iwan Taufiq Purwanto menjelaskan penetapan harga tertinggi tes PCR ini sudah dilakukan kajian berulang kali baik itu melalui survei di lapangan, hingga diskusi bersama pihak Kementerian Kesehatan.
"Kami melakukan semacam kajian terhadap harga swab tes yang kami lakukan dengan mengumpulkan informasi dan data di 81 fasilitas kesehatan yang tersebar di berbagai provinsi seluruh Indonesia. Kemudian kami lakukan analisis dari data yang kami miliki, dan juga dengan melihat berbagai unsur," imbuhnya.
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menggelar kampanye 3 M : Gunakan Masker, Menghindari Kerumunan atau jaga jarak fisik dan rajin Mencuci tangan dengan air sabun yang mengalir. Jika protokol kesehatan ini dilakukan dengan disiplin, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus. Menjalankan gaya hidup 3 M, akan melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Ikuti informasi penting dan terkini soal COVID-19 di situs covid19.go.id dan IDN Times
Baca Juga: Rapid Antibodi hingga PCR, Ini Jenis Tes COVID-19 yang Harus Kamu Tahu