Pemerintah Terbitkan Aturan Ojek Online dan Pangkalan

Diharapkan ojek online dan pangkalan bersaing sehat

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi menyatakan, regulasi mengenai perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, telah diterbitkan per 11 Maret 2019.

"Saat ini saya masih akan membuat Surat Keputusan Menteri yang akan mengatur besaran biaya jasa dari ojek online ini,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (21/3).

Baca Juga: Jokowi: Saya Marah Kalau Ada yang Meremehkan Pengemudi Ojek Online 

1. Tarif disesuaikan tiap daerah

Pemerintah Terbitkan Aturan Ojek Online dan Pangkalango-ride.co.id

Budi menjelaskan, biaya jasa dibagi menjadi biaya langsung dan biaya tak langsung. Untuk menentukannya diperhatikan dari segi ekonomi, sosial, dan budaya.

“Masing-masing daerah punya persepsi dan ekspektasi yang berbeda terkait tarif. Paling lambat akan diselesaikan dalam minggu ini," katanya

Menyangkut biaya jasa ojek online, pihaknya juga menerima beberapa masukan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

2. Menggunakan sistem tarif batas bawah dan batas atas

Pemerintah Terbitkan Aturan Ojek Online dan PangkalanIDN Times/Fitria Madia

Lebih lanjut Budi mengungkapkan, pengaturan biaya jasa akan menggunakan sistem tarif batas bawah dan batas atas.

"Adanya tarif batas atas ini penting agar masyarakat dapat terlindungi dari tarif yang dinaikkan dengan semena-mena," terangnya.

3. Tidak hanya mengatur ojek online tapi juga ojek pangkalan

Pemerintah Terbitkan Aturan Ojek Online dan PangkalanIDN Times/Ardiansyah Fajar

Direktur Angkutan Jalan Ahmad Yani menambahkan, regulasi ini tidak hanya mengatur tentang ojek online tapi juga ojek pangkalan

Ahmad mengatakan, ojek pangkalan diatur seputar persyaratan teknis dan cara pengemudi mengendarai kendaraan dengan berkeselamatan.

“Keselamatan, kemitraan, suspend, dan biaya jasa adalah poin-poin yang menjadi isi utama dalam PM 12/2019. Itu semua dirangkum dalam 21 pasal,” tambah Yani.

4. Diharapkan ojek online dan pangkalan bersaing sehat

Pemerintah Terbitkan Aturan Ojek Online dan PangkalanIDN Times/Daruwaskita

Budi melanjutkan, dengan adanya regulasi baru ini diharapkan terjadi persaingan sehat antara kedua aplikator ojek yang ada saat ini.

“Jangan sampai salah satu mati dan yang lainnya diuntungkan. Kedua-duanya harus tetap hidup supaya tidak terjadi monopoli usaha. Apalagi kata Pak Presiden, menjadi pengemudi itu profesi yang mulia dan terlebih ini sudah menjadi profesi bagi banyak orang menyandarkan hidupnya,” jelas Dirjen Hubdat Budi Setiyadi.

Baca Juga: 3 Tingkah Lucu Jokowi Saat Temui Pengemudi Ojek Online 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya