KPAI Temukan Kejanggalan Kasus Siswa Kritis Tidak Diluluskan Sekolah

Kritik AL sesuatu yang wajar

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pihak sekolah untuk mempertimbangkan kembali keputusan tidak meluluskan AL, siswa kelas XII jurusan IPS SMAN 1 Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) karena kekritisannya.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listiyarti, menilai kesalahan AL bukan pelanggaran berat dan bukan tindakan pidana.

"Mengkritisi kebijakan sekolah dijamin konstitusi RI, selain itu partisipasi anak dijamin Undang-Undang," ujar Retno dalam siaran tertulis yang diterima IDN Times, Jumat (24/5).

Baca Juga: Gugat Hasil Pemilu 2019 ke MK, Ini Bukti yang Disiapkan Prabowo-Sandi

1. AL anak yang baik, sopan, dan pintar

KPAI Temukan Kejanggalan Kasus Siswa Kritis Tidak Diluluskan SekolahIDN Times/Indiana Malia

Retno menceritakan, pihaknya sudah menemui AL untuk mendalami masalah tersebut pada 22-24 Mei lalu.

Berdasarkan penelusuran KPAI, Retno heran dengan keputusan sekolah yang tidak meluluskan AL sebab nilai akademik yang diraihnya cukup untuk diluluskan.

Selain itu menurut teman dan gurunya, AL merupakan anak baik, rajin, sopan, pintar, dan kritis. Tidak heran jika selama tiga tahun, AL menjadi ketua kelas.

2. Kritik AL sesuatu yang wajar

KPAI Temukan Kejanggalan Kasus Siswa Kritis Tidak Diluluskan SekolahIDN Times/Margith Julia Damanik

Retno menjelaskan, sikap AL yang mengkritisi kebijakan sekolah terjadi pada Januari sampai Maret 2019.

Retno mengungkapkan, keberatan AL terhadap kebijakan sekolah dipicu oleh 30 ketentuan yang dibuat secara sepihak kepala sekolah tanpa proses musyawarah dan sosialisasi.

Adapun kebijakannya, antara lain memulangkan siswa yang terlambat, tidak boleh mengenakan jaket di sekolah, dan lainnya.

"Sebenarnya, kebijakan yang diprotes AL bukan tanpa alasan kuat, sebab di wilayah Sembalun, persis di kaki gunung Rinjani, masih musim hujan. Terlebih, jalan menuju sekolah rusak dan sulit dilalui ketika diguyur hujan, udara juga dingin sehingga mereka memakai jaket," beber dia.

3. Orang tua AL tidak pernah dipanggil pihak sekolah

KPAI Temukan Kejanggalan Kasus Siswa Kritis Tidak Diluluskan SekolahIDN Times/Indiana Malia

Retno mengatakan pihak sekolah juga tidak pernah memanggil orang tua AL terkait pembinaan dan penanganan pelanggaran yang dilakukan AL.

"Jawaban orang tua tidak pernah dipanggil sekolah. Tapi, pernah diminta wali kelas mendatangi rumah kepala sekolah untuk meminta maaf. Namun, permintaan maaf tidak diterima dengan alasan dilakukan di hari Minggu," imbuh dia.

 

4. KPAI akan menyurati Gubernur NTB dan Mendikbud RI

KPAI Temukan Kejanggalan Kasus Siswa Kritis Tidak Diluluskan SekolahIDN Times/Margith Julia Damanik

Berdasarkan penemuan tersebut, lanjut Retno, KPAI mendorong pihak Inspektorat Provinsi melakukan investigasi dan evaluasi pada Kepala Sekolah atas keputusan yang tidak meluluskan AL, yang telah memicu polemik hingga tingkat nasional.

KPAI juga mendorong Irjen Kemdikbud RI untuk berkoordinasi dengan Dinas Dikbud Provinsi dan Inspektorat provinsi NTB untuk menindaklanjuti kasus ini agar tidak terulang di kemudian hari.

Pihaknya pun akan segera bersurat kepada Gubernur Provinsi NTB dan Mendikbud RI.

"Kasus ini menjadi pembelajaran semua agar pihak lembaga pendidikan tidak alergi terhadap kritik peserta didik. Kritik di media sosial terjadi karena ada sumbatan menyampaikan pendapat di lingkungan sekolah," kata dia.

Baca Juga: Ikut Dipanggil oleh Kejaksaan Agung, Akankah Sofyan Basir ke KPK?

Topik:

  • Elfida

Berita Terkini Lainnya