Kisah Anak Terpidana Mati: 13 Tahun Hidup Tidak Tenang

Ani pun ditinggal sang ibu

Jakarta, IDN Times - Pandangan mata Yuliani Ani lurus ke depan. Perempuan yang akrab disapa Ani ini berusaha tegar, saat menceritakan penderitaannya selama 13 tahun menunggu keadilan ayahnya, Ruben Pata Sambo, dan kakaknya, Markus Pata Sambo.

"(Selama) 13 tahun bukan waktu yang singkat untuk saya menanti sebuah keadilan, seharusnya bapak saya yang saat ini berusia 78 tahun bisa menikmati masa tua di luar. Namun Beliau di penjara hidup dalam penantian, mesti divonis mati tapi tidak tahu kapan," ujar Ani kepada IDN Times usai acara Peluncuran Laporan Situasi Lapas dan Terpidana Mati di Indonesia, Jakarta, Kamis (10/10).

Baca Juga: Cherly Juno Bagikan Cara Naik Pesawat Saat Hamil Muda

1. Banyak kejanggalan dalam kasus hukum bapaknya

Kisah Anak Terpidana Mati: 13 Tahun Hidup Tidak TenangIDN Times/Dini Suciatiningrum

Meski sang ayah sudah divonis mati, Ani tetap ingin memperjuangkan keadilan. Sebab, banyak kejanggalan dalam kasus yang menjerat sang ayah dan kakaknya itu.

Saat penangkapan kakak dan ayah Ani pada 2006 lalu, jajaran Polres Tana Toraja tidak menunjukkan surat penangkapan.

Bahkan, saat di Mapolres Tana Toraja, keduanya diduga mengalami penyiksaan mulai ditelanjangi, jempol kaki dijepit dengan kaki meja, dipukul di rahang bagian kanan hingga sebuah giginya tanggal, dipukul di bagian rusuk, dan luka lebam di sekujur tubuh.

2. Sejak bapak divonis mati, sang ibu sering lupa makan hingga meninggal dunia

Kisah Anak Terpidana Mati: 13 Tahun Hidup Tidak TenangIDN Times / Dini suciatiningrum

Vonis mati yang dijatuhkan pada kakak dan ayah Ani berdampak pada kehidupan keluarganya selama 13 tahun. Bahkan, istri Ruben, Martha Manggi tidak bisa tidur nyenyak.

“Sejak bapak divonis mati, Mama tidak bisa tidur, hanya memandangi foto bapak dan kakak dan berdoa untuk mereka," ujar Ani.

Sang ibu pun sering lupa makan, yang pada puncaknya Martha meninggal saat upacara wisuda Ani.

"Menurut dokter penyebabnya karena mengalami pendarahan lambung," ucap anak bungsu Ruben ini lirih.

3. Tidak tenang menjalani hidup

Kisah Anak Terpidana Mati: 13 Tahun Hidup Tidak TenangIDN Times/ Dini suciatiningrum

Hingga kini, Ani bersama enam kakaknya tidak bisa menjalani hidup dengan tenang. Di mana pun dan kapan pun teringat nasib bapak dan kakaknya di penjara yang sedang menantikan eksekusi mati.

"Saya kalau makan ingat bapak sama kakak saya, bahkan tidur juga," ucap dia.

4. Pembunuhan satu keluarga

Kisah Anak Terpidana Mati: 13 Tahun Hidup Tidak Tenang(Ilustrasi) IDN Times/Sukma Shakti

Dilansir Antara, peristiwa pembunuhan dilatarbelakangi kasus harta warisan yang mengakibatkan tewasnya satu keluarga Andarias Pandin (38), istri Martina La`biran (33) dan anaknya Israel (8). Ketiga korban dibunuh pada 23 Desember 2005 di kampung Getengan, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Para pelaku pembunuhan yang terlibat dan diamankan Polres Tana Toraja yakni Ruben, Petrus Tadan alias Tato, Agustinus Sambo alias Markus Herman, Yulianus Maraya alias Ateng, Markus Pata Sambo alias Edi, Martinus Pata Sambo, Budianto Tian alias Budi dan Juni.

Para pelaku pembunuhan ini mendapatkan hukuman yang berbeda-beda dan satu di antaranya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi, yakni Budianto Tian alias Budi.

Untuk terpidana Ruben Pata Sambo divonis hukuman mati karena terbukti sebagai otak pelaku pembunuhan sadis, dan rumahnya pula yang menjadi tempat perencanaan pembunuhan.

Terpidana Petrus Ta`dan alias Tato bertugas sebagai eksekutor divonis hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan, Agustinus Sambo, Yulianus Maraya, dan Juni yang juga sebagai eksekutor itu masing-masing divonis 20 tahun penjara.

5. Ruben dan Martinus divonis mati

Kisah Anak Terpidana Mati: 13 Tahun Hidup Tidak TenangIDN Times/Dini Suciatiningrum

Sementara, Markus Pata Sambo yang juga eksekutor mendapat vonis yang sama dengan Ruben yakni hukuman mati. Sedangkan Martinus Pata Sambo juga hanya divonis delapan tahun penjara.

Dalam perjalanan kasusnya itu, Ruben dan Markus yang dikenai hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Makale, Tana Toraja, pada 2006 kemudian melakukan upaya hukum dengan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung pada 2008, namun PK tersebut ditolak Hakim Agung.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya