Begini Alur Registrasi dan Verifikasi Peserta Vaksinasi COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan telah mengirimkan pemberitahuan melalui pesan singkat (short messaging service/SMS) kepada kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19. SMS pemberitahuan merupakan bagian dari tahap persiapan program vaksinasi yang akan dimulai pada Januari 2021.
Juru Bicara Pemerintah untuk Program Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, M. Epid menjelaskan alur proses registrasi dan verifikasi yang harus ditempuh oleh peserta vaksinasi COVID-19.
“Tahap pertama, sasaran penerima vaksinasi akan menerima notifikasi/pemberitahuan melalui SMS dengan ID pengirim: PEDULICOVID,” tutur Nadia melalui siaran tertulis dilansir laman kemkes.go.id, Selasa (5/1/2021).
1. Penerima SMS harus melakukan registrasi ulang
Selanjutnya, penerima SMS harus melakukan registrasi ulang untuk status kesehatan, memilih lokasi serta jadwal layanan vaksinasi.
Nadia menyebutkan tahap registrasi ulang sangatlah penting untuk memverifikasi data penerima vaksinasi COVID-19.
"Dalam proses verifikasi, peserta diminta menjawab pertanyaan-pertanyaan untuk mengkonfirmasi domisili serta screening sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita. Namun demikian, bagi peserta yang terkendala oleh jaringan dan tidak melakukan registrasi ulang, maka proses registrasi dan verifikasi dapat dilakukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 di kecamatan," terangnya
Baca Juga: Vaksinasi Segera Dimulai, Airlangga Ingatkan COVID-19 Tetap Mengintai
2. Keamanan data calon penerima vaksin terjamin
Editor’s picks
Melalui tahapan tersebut, Nadia memastikan bahwa keamanan data calon penerima vaksin tetap terjamin sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir.
“Perlu ditegaskan bahwa keamanan data penerima vaksin dijamin oleh pemerintah dan pengelolaannya berdasarkan peraturan dan perundang-undangan sesuai dengan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 253 Tahun 2020,” ujar Nadia.
3. Sembari menunggu vaksinasi, tetap patuhi 3 M ya, guys!
Peraturan tersebut mengatur 3 hal yakni perolehan data pribadi, termasuk data kependudukan, data pribadi dilengkapi dengan sistem keamanan sebagaimana diamanatkan oleh Ketentuan Peraturan Perundang undangan; dan data pribadi tidak dapat digunakan untuk keperluan selain penanganan COVID-19.
"Sembari menunggu dilaksanakannya proses vaksinasi, masyarakat dimbau senantiasa menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti disiplin 3M (Memakai masker, Menjaga jarak dan Menghindari keramaian, Mencuci tangan)," imbaunya.
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menggelar kampanye 3 M : Gunakan Masker, Menghindari Kerumunan atau jaga jarak fisik dan rajin Mencuci tangan dengan air sabun yang mengalir. Jika protokol kesehatan ini dilakukan dengan disiplin, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus. Menjalankan gaya hidup 3 M, akan melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Ikuti informasi penting dan terkini soal COVID-19 di situs covid19.go.id dan IDN Times.
Baca Juga: Survei LKPI: 81,7 Persen Responden Siap Ikut Vaksinasi COVID-19