Kementerian Agama Cabut Aturan Moratorium Izin Penyelenggara Umrah 

Namun, tak semua orang bisa mendapatkan izin sebagai PPIU

Jakarta, IDN Times – Kementerian Agama baru saja menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 28 tahun 2020 pada tanggal 3 Februari 2020 lalu. Keputusan tersebut berisi tentang Pencabutan atas KMA no 229 tahun 2018 tentang Moratorium Pemberian Izin Baru Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Nizar, menyatakan bahwa pencabutan moratorium tersebut dalam rangka memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bertindak sebagai PPIU. Kebijakan tersebut  juga dilandasi dengan membaiknya sistem pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perjalanan umrah.

"Pencabutan moratorium ini akan memberikan ruang berkembangnya dunia usaha bisnis syari'ah sehingga diharapkan dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," kata Nizar, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (13/2).

1. Tak semua orang bisa mengajukan diri sebagai PPIU

Kementerian Agama Cabut Aturan Moratorium Izin Penyelenggara Umrah Press Conference Blibli.com dan Syawal Travel meluncurkan paket umroh weekend dan disabilitas. IDN Times/Dhiya

Kendati demikian, tidak semua masyarakat dapat mengajukan sebagai PPIU. Pemberian izin baru tidak berlaku bagi PPIU yang telah dicabut izinnya karena mendapat sanksi hukum terkait penyelenggaran umrah dan haji khusus. Selain itu, izin baru juga tidak bisa diberikan kepada Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan umrah dan haji khusus

"Mereka yang telah dinyatakan melakukan pelanggaran hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap tidak dapat mengajukan izin. Ini upaya preventif dan pelindungan agar masyarakat terhindar dari perbuatan pihak-pihak yang tidak punya niat baik. Juga agar memberikan efek jera kepada mereka dan tidak ditiru oleh yg lain," kata Nizar.

Baca Juga: Syawal Travel Gandeng Blibli.com, Luncurkan Produk Umrah Terbaru

2. Dukung kebijakan PPIU, Penyelenggaraan Haji dan Umrah terbitkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah No 100 Tahun 2020

Kementerian Agama Cabut Aturan Moratorium Izin Penyelenggara Umrah travelumroh165.com

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, PHU telah menerbitkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah No 100 Tahun 2020 tentang Persyaratan Rekomendasi Izin Operasional sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadan Umrah (PPIU).

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan, Kepdirjen ini harus menjadi panduan bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama dalam memberikan rekomendasi penerbitan izin. Karena itu, pihaknya akan segera menggelar sosialisasi kepada para Kanwil terkait substansi KMA dan Kepdirjen ini agar dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik.

“Dengan Kepdirjen ini, pemberian rekomendasi izin yang menjadi kewenangan Kanwil akan dilakukan secara obyektif, transparan, dan terukur,” kata Arfi.

3. Syarat yang harus dipenuhi berupa berkas-berkas administratif

Kementerian Agama Cabut Aturan Moratorium Izin Penyelenggara Umrah unsplash.com/Helloquence

Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah No 100 Tahun 2020 mengatur syarat dan prosedur pemberian rekomendasi izin oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenag yang ada di tingkat provinsi. Total ada 13 syarat yang harus dilengkapi oleh BPW yang akan mengajukan permohonan rekomendasi izin. Secara keseluruhan, syarat tersebut merupakan berkas-berkas admisnistratif.

Selain verifikasi dokumen persyaratan, kantor wilayah juga harus melakukan peninjauan lapangan, cek rekam jejak pelanggaran hukum, dan koordinasi dengan instansi terkait sebelum menerbitkan izin rekomendasi izin operational sebagai PPIU.

"Surat rekomendasi izin operasional sebagai PPIU ditandatangani oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan tidak bisa diwakilkan," kata Arfi.

Baca Juga: Bayar Rp8 Juta, Korban First Travel Bisa Umrah Diberangkatkan Menag

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya