KPU: Status Ma'ruf Amin di Bank Mirip dengan Kasus Caleg Gerindra

Asy'ari menyamakan status Ma'ruf seperti Mirah Sumirat

Jakarta, IDN Times – Komisioner Bidang Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, angkat bicara terkait status calon wakil presiden nomor urut 01, Ma’ruf Amin.

Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Suianto-Sandiaga Uno telah mencantumkan perbaikan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (10/6) sore lalu. Salah satunya mengenai status Ma’ruf di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah sebagai Dewan Pengawas. BPN Prabowo-Sandi menuding dua bank tersebut adalah milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hasyim tidak langsung menjawab persoalan status Ma’ruf. Ia lantas memberikan contoh kasus calon legislatif (caleg) yang ikut dalam kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

1. Hasyim klaim belum menerima dokumen BPN Prabowo-Sandi

KPU: Status Ma'ruf Amin di Bank Mirip dengan Kasus Caleg GerindraIDN

Perbaikan gugatan baru saja dilakukan oleh BPN Prabowo-Sandi di MK kemarin sore. BPN Prabowo-Sandi mengajukan gugatan itu sebagai bagian dari pengajuan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHP) 2019.

“KPU belum mendapatkan dokumen perbaikan gugatan PHP BPN 02,” kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/6).

2. KPU akan menanggapi jika diberikan kesempatan

KPU: Status Ma'ruf Amin di Bank Mirip dengan Kasus Caleg GerindraIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Ia mengingatkan, pernah ada yurispudensi gugatan caleg Gerindra DPR RI ke Bawaslu RI. Nama caleg terkait adalah Mirah Sumirat.

“Bila diberikan kesempatan perbaikan dokumen gugatan PHPU 02 untuk Pilpres 2019, tentu akan ditanggapi, atau akan menjadi materi jawaban KPU,” ucap Hasyim.

Baca Juga: BW Tuding Ma'ruf Langgar Pemilu, TKN: Baca Undang-Undang dengan Benar

3. Status Ma’ruf disebut sama dengan Mirah Sumirat

KPU: Status Ma'ruf Amin di Bank Mirip dengan Kasus Caleg GerindraIDN Times/Denisa Tristianty

Hasyim hanya memastikan, status Ma’ruf sama persis dengan Mirah Sumirat. Ia mengatakan, Mirah Sumirat sebagai caleg di Pemilu 2019 saat pendaftaran 2018 lalu, KPU melakukan penolakan. Saat itu, KPU menetapkan status tidak memenuhi syarat (TMS) bagi Mirah Sumirat.

“Namun, oleh Bawaslu, gugatan dikabulkan dengan pertimbangan bahwa pegawai anak perusahaan BUMN itu berbeda dengan pegawai BUMN,” katanya.

Mirah Sumirat dalam perkara itu adalah caleg Gerindra yang bekerja sebagai karyawan PT. Jalantol Lingkarluar Jakarta (JLJ). PT tersebut merupakan anak perusahaan BUMN PT. Jasa Marga.

Sementara untuk kasus status Ma’ruf yang diperkarakan oleh BPN Prabowo-Sandi, tak lain soal jabatan pengawas Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.

“Yurispudensinya sama seperti Mirah Sumirat,” ujar dia.

4. Perbedaan Ma’ruf dan Mirah sebagai peserta Pemilu 2019

KPU: Status Ma'ruf Amin di Bank Mirip dengan Kasus Caleg GerindraIDN Times/Prayugo Utomo

Dalam hal ini, pernyataan Hasyim juga menunjukkan bahwa tidak adanya status TMS bagi Ma’ruf sebagai cawapres nomor urut 01. Sedangkan Mirah sebagai caleg 2019, KPU sempat menetapkannya sebagai TMS sebelum menjalani proses hukum administrasi di Bawaslu RI.

“Putusan Bawaslu perkara caleg tersebut dapat dijadikan rujukan menjawab dalil dalam perbaikan,” kata dia.

Sementara, soal status BNI Sayriah dan Bank Mandiri Syariah, Hasyim menyodorkan sejumlah data mengenai dua bank syariah tersebut.

5. Bantahan dari TKN Jokowi-Ma’ruf

KPU: Status Ma'ruf Amin di Bank Mirip dengan Kasus Caleg GerindraIDN Times/Denisa Tristiany

Wakil Ketua Tim Kemenangan Nasional (TKN) Joko ‘Jokowi’ Widodo, Arsul Sani, membantah tudingan BPN Prabowo-Sandi.

“Dewan Pengawas Syariah pada BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah bukan karyawan,” kata Arsul di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Arsul juga mengatakan TKN telah membentuk tim hukum khusus menjalani persidangan PHP Pilpres 2019. Menurut rencana, sidang perdana gugatan BPN Prabowo-Sandi akan dimulai, Jumat (14/6) di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: BW: Ma'ruf Amin Melanggar Aturan Pemilu

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya