KPU: Jumlah Petugas KPPS yang Meninggal Bertambah Jadi 225 Orang

KPU usulkan beri santunan Rp30 juta - Rp36 juta

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum RI menyatakan angka Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terus bertambah. Data dari Komisioner KPU RI Viryan Aziz tercatat jumlah KPPS yang meninggal mencapai 225 orang. Angka itu belum ditambah dengan KPPS yang sakit.  

"Jumlah (KPPS) yang wafat ada 225 orang dan sakit 1.470 orang. Total yang tertimpa musibah mencapai 1.470 orang," ujar Viryan seperti dikutip dari kantor berita Antara pada Kamis (25/4). 

Lalu, berapa besaran uang santunan yang akan diberikan untuk KPPS yang wafat ketika bertugas? 

1. Santunan bagi petugas KPPS meninggal dan sakit berbeda

KPU: Jumlah Petugas KPPS yang Meninggal Bertambah Jadi 225 OrangIDN Times/Debbie Sutrisno

KPU, kata Viryan, mengusulkan pemberian santunan bagi KPPS yang meninggal dan sakit jumlahnya berbeda.

"Bagi petugas KPPS yang meninggal dunia (akan diberi santunan) sekitar Rp30 juta hingga Rp36 juta," ujar Viryan. 

Sedangkan, petugas KPPS yang terluka, mereka diusulkan mendapat santunan senilai Rp16 juta.  

"Adapun petugas KPPS yang cacat akan menerima santunan maksimal Rp30 juta," kata dia lagi. 

Baca Juga: Ini Deretan Wilayah Tertinggi Petugas KPPS Meninggal dan Sakit

2. Ketua KPU menyebut cara sistem pembayaran santunan akan diusulkan oleh daerah

KPU: Jumlah Petugas KPPS yang Meninggal Bertambah Jadi 225 OrangIDN Times/Irfan Fathurohman

Kementerian Keuangan RI telah menyetujui pemberian santunan kepada para petugas KPPS meninggal dan sakit. Meski demikian, ada sistem pencairan santunan dari KPU yang harus dipatuhi. 

"Kami usulkan santunan dilakukan oleh KPU Daerah," kata Ketua KPU RI Arief Budiman.

Sejauh ini, para petugas KPPS meninggal, tercatat karena kelelahan. KPU telah menginstruksikan jajaran di kabupaten/kota melakukan pemantauan terhadap kesehatan petugas KPPS.

3. Mulai muncul wacana agar pemilu dan pileg dilakukan secara terpisah

KPU: Jumlah Petugas KPPS yang Meninggal Bertambah Jadi 225 OrangAntara Foto

Akibat tingginya jumlah korban jiwa lantaran kelelahan untuk melakukan penghitungan suara, maka mulai muncul wacana agar pemilu legislatif dan pilpres diselenggarakan secara terpisah. Cendekiawan Muslim Komarudin Hidayat mengatakan penyelenggaraan pemilu serentak juga membebani penyelenggara. 

"Pemilu ini memang berat sekali bebannya, dalam satu hari lima coblosan se-Indonesia. Persaingannya juga ketat sehingga beban dari pelaksana itu berat. Ke depan agar dipertimbangkan dipisah antara pilpres dan pileg," kata Komarudin kepada wartawan di Jakarta pada (23/4) lalu. 

Apalagi situasi pemilu saat ini diikuti oleh sekitar 180 juta pemilih yang tersebar di lebih dair 800 ribu TPS. 

4. Ketua DPR mengusulkan pemerintah dan KPU untuk mengkaji ulang UU nomor 7 tahun 2017 mengenai pemilu

KPU: Jumlah Petugas KPPS yang Meninggal Bertambah Jadi 225 OrangIDN Times/Irfan fathurohman

Usulan agar pemilu 2019 dievaluasi dan UU pesta demokrasi 5 tahun itu dikaji juga datang dari Ketua DPR, Bambang Soesatyo. Melalui keterangan tertulisnya pada hari ini, Bambang menilai perlu disiapkan sistem pemilu yang murah, efisien, dan tidak memakan korban jiwa. 

Dia menilai banyaknya korban yang berjatuhan, tidak hanya puluhan tapi sudah ratusan meninggal dari Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2019 kali ini harus segera diakhiri.

Menurut dia, penyelenggaraan Pilpres dan Pileg secara serentak, sistem perhitungan suara dan sistem rekapitulasi suara manual yang melelahkan, waktu kampanye yang panjang dan penggunaan paku untuk mencoblos yang sangat primitif di jaman teknologi canggih era digital 4.0 harus segera dievaluasi dan diubah.

"Bukan hanya sekadar e-counting atau e-rekap sebagaimana yang diusulkan KPU. Tapi perubahan secara menyeluruh, yaitu dengan menerapkan sistem e-voting yang bisa dimulai uji cobanya pada pilkada serentak mendatang karena dapat menghemat waktu, tenaga dan biaya hingga triliunan rupiah," kata Bambang. 

Baca Juga: [INFOGRAFIS] Fakta-Fakta Pemilu 2019 dari A Sampai Z

Topik:

Berita Terkini Lainnya