BPN Prabowo-Sandiaga Tolak Hasil Rekapitulasi KPU RI

BPN masih kukuh ada kecurangan dalam penghitungan suara

Jakarta, IDN Times - Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, menolak hasil rekapitulasi yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Selasa (21/5) dini hari.

KPU RI menetapkan pasangan calon nomor urut 01, Joko 'Jokowi' Widodo-Ma'ruf Amin memenangkan Pilpres dengan perolehan 55,50 persen. 

"Mohon maaf pimpinan sidang, bukan kami ingin menghambat sidang. Tapi kami BPN 02 tak akan berhenti memperjuangkan atas kecurangan, ketidakadilan, ketidakjujuran, kami menolak hasil rekapitulasi nasional untuk Pilpres ini," kata Saksi BPN 02 Aziz Subekti di Ruang Sidang KPU RI, Jakarta.

BPN pun menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019.

Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting membacakan data hasil rekapitulasi suara sah Pilpres 2019 pukul 01.46 WIB. 

"Berdasarkan data BD1 WPP Saudara Insinyur Joko Widodo dan Prof. Dr. Ma'ruf Amin meraih suara 85.607.362 atau 55,50 persen dari total suara sah," kata Evi.

Sedangkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Paslon Capres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meraih 68.650.239 atau 44,50 persen dari suara sah nasional.

Ketua Komisioner KPU RI Arief Budiman pun telah mengesahkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilpres 2019. Tetapi, juga dengan catatan masih ada revisi jumlah tempat pemungutan suara (TPS), khususnya untuk PPLN Pemilu 2019.

Baca Juga: [LINIMASA] Detik-Detik Menjelang Pengumuman Pemenang Pilpres 2019

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya