9 Fakta Kasus Ikan Asin, Tiga Artis Langgar UU ITE dan Asusila

Mulutmu Harimaumu, bijaklah bermedia sosial

Jakarta, IDN Times - Tiga Artis tanah air harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat terjerat kasus asusila dan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), melalui akun media sosial YouTube.

Di antaranya adalah Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami. Ketiganya kini harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari.

Berikut ini fakta-fakta kasus 'Ikan Asin' yang dirangkum oleh IDN Times.

1. Akun YouTube Pablo dan Rey Utami menyebarkan kalimat konten asusila

9 Fakta Kasus Ikan Asin, Tiga Artis Langgar UU ITE dan AsusilaIDN Times/Sukma Shakti

Galih Ginanjar dilaporkan oleh mantan istrinya Fairuz A Rafiq, karena diduga melakukan pencemaran nama baik atas ucapannya dalam sebuah akun YouTube. Selain Galih, Fairuz juga melaporkan Rey Utami dan Pablo Benua yang diduga memiliki akun YouTube tersebut.

Fairuz melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua pada Senin (1/7) lalu. Laporan tersebut dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisaian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP /3914/7/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 1 Juli 2019.

Kakak Fairuz, Ranny Fahda Rafiq mengungkapkan, laporan dibuat karena Galih melontarkan pernyataan bernada negatif terkait organ intim Fairuz. Dia juga menilai, pernyataan itu telah melecehkan Fairuz sebagai perempuan.

"Pemilik akun YouTube Rey Utami dan Benua menyebarkan kalimat konten asusila yang menyebutkan organ intim bau ikan asin. Kalimat tersebut sangat melukai hati Fairuz dan seluruh wanita Indonesia," kata Ranny di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/7) lalu.

"Fairuz sudah menyampaikan protes dan keberatan atas penyebarluasan konten tersebut. Tetapi, tindakan pemilik akun malah membuat postingan baru yang isinya tertawa," sambung Ranny.

2. Polisi periksa istri Galih dan dua pihak terlapor

9 Fakta Kasus Ikan Asin, Tiga Artis Langgar UU ITE dan AsusilaIDN Times/Axel Jo Harianja

Polda Metro Jaya pada Rabu (10/7) lalu memanggil tiga orang saksi terkait kasus yang menimpa mantan istri Galih Ginanjar tersebut.

Tiga saksi itu di antaranya istri dari Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari dan pasangan suami istri Pablo Benua dan Rey Utami. Ketiganya diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, sejak pukul 11.00 WIB.

Dalam pemeriksaan itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, pihaknya menanyakan seputar siapakah yang melakukan wawancara dan perekaman dalam video di akun YouTube tersebut.

"Kalau memang dalam kegiatan itu ada manajemen yang mengatur di sana, kita akan tanyakan berkaitan dengan manajemen tersebut," kata Argo saat ditemui di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/7).

"Nanti kita akan tahu peran dari mereka satu-satu. Baik itu peran si Galih apa, peran si Pablo apa, dan peran si Rey apa," sambung Argo.

Baca Juga: Heboh Kasus Ikan Asin, Polisi Periksa Istri Galih Ginanjar

3. Polisi: Galih ingin mempermalukan mantan istrinya

9 Fakta Kasus Ikan Asin, Tiga Artis Langgar UU ITE dan AsusilaIDN Times/Istimewa

Sebelumnya, Galih Ginanjar telah diperiksa sebagai pihak terlapor pada Senin (8/7) lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Galih kata Argo mengaku, menyebut organ intim Fairuz bau ikan asin untuk mempermalukan mantan istrinya itu.

"Motifnya (Galih menyebut Fairuz ikan asin) apa? Motifnya ingin mempermalukan mantan istrinya, intinya itu ya untuk mempermalukan di sana," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/7) lalu.

4. Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua jadi tersangka

9 Fakta Kasus Ikan Asin, Tiga Artis Langgar UU ITE dan AsusilaIDN Times/Axel Jo Harianja

Tak lama kemudian, Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami pun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus itu. Penetapan tersangka itu kata Argo, usai pihaknya melakukan klarifikasi kepada pihak pelapor, memeriksa saksi ahli, dan juga memeriksa ketiga pihak terlapor. Polisi lantas pada Rabu (10/7) sekitar pukul 23.00 WIB, melakukan gelar perkara.

Hasilnya, ketiganya diduga melakukan tindak pidana kesusilaan dan pornografi terhadap Fairuz A Rafiq.

"Setelah mendengar keterangan saksi, barang bukti dan surat, mereka terbukti melakukan tindak pidana. Status ketiganya sudah naik dari terlapor menjadi tersangka, ungkap Argo di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/7).

5. Ini peran-peran ketiga tersangka

9 Fakta Kasus Ikan Asin, Tiga Artis Langgar UU ITE dan AsusilaIDN Times/Axel Jo Harianja

Argo pun memaparkan peran-peran ketiga tersangka. Pablo benua berperan sebagai pemilik akun channel YouTube dengan nama Official Rey Utami dan Benua Channel, sedangkan istrinya, berperan sebagai pemilik akun email untuk membuat akun channel YouTube tersebut.

"(Pablo dan Rey) bersama Galih membuat suatu wawancara, direkam, diedit, dan secara sadar diupload (diunggah) ke channel YouTube Rey Utami dan Benua Channel. Durasi videonya 32 menit 6 detik," papar Argo.

Sementara untuk Galih Ginanjar, berperan sebagai narasumber yang melontarkan pernyataan yang mengandung unsur tindak pidana asusila.

"Dia (Galih) melakukan wawancara dan sadar menyampaikan pelanggaran unsur keasusilaan dan pencemaran nama baik," kata Argo.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, akun channel YouTube yang dimiliki Pablo Benua dan Rey Utami terindikasi konten asusila dan pornografi. Lebih lanjut, polisi masih mendalami konten-konten apa saja yang ada di dalam akun YouTube tersebut.

"Ada ditampilkan beberapa video di sana (akun Youtube Pablo dan Rey), ada dugaan indikasi (pelanggaran) pornografi dan asusila. Masih kita lakukan penyelidikan untuk kasus itu," ucap Argo.

6. Pablo dan Rey Utami menghilangkan barang bukti

9 Fakta Kasus Ikan Asin, Tiga Artis Langgar UU ITE dan AsusilaIDN Times/Axel Jo Harianja

Argo menjelaskan, usai menetapkan Pablo dan Rey Utami sebagai tersangka, pada Rabu (10/7) malam, penyidik pun menangkap mereka di kediamannya di kawasan Bogor, Jawa Barat. Saat itu juga, polisi menggeledah kediaman keduanya, namun barang bukti yang dicari tak ditemukan.

"Saat menggeledah, hampir semuanya kosong. Artinya bahwa seperti yang digunakan untuk melakukan perekaman kemudian juga ada beberapa kamera, flashdisk sudah tidak ada," jelas Argo.

Hal serupa dialami Galih Ginanjar. Awalnya polisi kata Argo, mendatangi kediaman Galih. Namun ternyata, tidak ditemukan. Galih saat itu kata Argo, sedang menginap di sebuah Hotel di kawasan Jakarta Selatan. Akhirnya, sekitar pukul 04.00 WIB, Galih pun digelandang ke Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan Pasal 27 ayat 1, Pasal 27 ayat 3, juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kemudian, Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara.

Baca Juga: Artis Galih Ginanjar Jadi Tersangka Kasus Ikan Asin

7. Pablo Benua juga terjerat kasus penipuan

9 Fakta Kasus Ikan Asin, Tiga Artis Langgar UU ITE dan AsusilaIDN Times/Axel Jo Harianja

Argo sebelumnya mengatakan, pihaknya menemukan puluhan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat menggeledah kediaman Pablo Benua dan Rey Utami.

Usai melakukan pendalaman lebih lanjut, STNK itu ternyata ada kaitannya dengan laporan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor, dengan pihak terlapor, Pablo Benua.

"Setelah kita cek di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, ada laporan berkaitan dengan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Pablo. Itu dilaporkan pada 26 Februari 2018," ujar Argo di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/7)

"Ada pelaporan juga di Mabes Polri dengan terlapor Pablo Benua terkait penipuan dan penggelapan sekitar tahun 2017," sambungnya.

8. Tiga tersangka ditahan selama 20 hari

9 Fakta Kasus Ikan Asin, Tiga Artis Langgar UU ITE dan AsusilaIlustrasi Rutan Polda Metro Jaya (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Argo Yuwono juga memastikan pihaknya telah menahan ketiga tersangka. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, usai penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan sejak Kamis (11/7) lalu, hingga Jumat (12/7) pukul 02.00 WIB dini hari.

"Setelah selesai pemeriksaan, kemudian penyidik membuat surat perintah penahanan. Hari ini mulai tanggal hari ini sudah resmi dilakukan penahanan untuk ketiga tersangka," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/7).

Argo mengungkapkan, untuk tersangka Galih Ginanjar tidak ingin menandatangani surat perintah penahanan. Pihak kepolisian pun kata Argo, tidak mempermasalahkan hal itu dan segera membuat berita acara penolakan penandatanganan perintah penahanan.

"Itu tidak akan menghilangkan penahanan, tetap kita lakukan penahanan. Itu hak mereka, namanya hak ya tidak masalah, sudah dibuatkan berita penolakan. Penahanan 20 hari ke depan," ungkap Argo.

9. Imbauan Polisi kepada pelaku media sosial

9 Fakta Kasus Ikan Asin, Tiga Artis Langgar UU ITE dan AsusilaIDN Times/Axel Jo Harianja

Atas peristiwa itu, Argo pun mengimbau kepada masyarakat khususnya yang sering menggunakan sosial media, agar lebih beretika dalam mempublikasikan sebuah konten.

"Kira-kira apa sih yang bisa ditampilkan? Harusnya berisi edukasi ataupun pemberitaan yang baik, bukan yang dilarang undang-undang," ungkap Argo.

"Kemudian misalnya ada undang-undang yang dilanggar, ada penindakan. (Direktorat) Cyber pun sudah lihat untuk melakukan patroli dengan konten pornografi dan asusila," sambungnya.

Baca Juga: Buntut Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar Ditahan 20 Hari

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya