Soroti Pam Swakarsa, KontraS: Polri Pelihara Ketakutan di Masa Silam

Pam Swakarsa bisa munculkan kelompok yang semena-mena

Jakarta, IDN Times - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindakan Kekerasan (KontraS) menyoroti Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Aturan ini diterbitkan Kapolri Jenderal Polisi, Idham Azis, pada Rabu (5/8/2020).

Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, menilai dihadirkannya kembali Pam Swakarsa menunjukkan ada niat untuk mengembalikan situasi ke masa lalu karena dilegitimasi dengan kebijakan.

"Keberadaan Pam Swakarsa hari ini tidaklah relevan di tengah situasi pandemi, juga kegagalan polisi dalam mengevaluasi anggotanya sendiri. Di sisi lain, kehadiran Pam Swakarsa hari ini bukan untuk menjaga ketertiban, melainkan memelihara ketakutan atas peristiwa yang pernah terjadi di masa silam," kata Fatia kepada IDN Times, Rabu (16/9/2020).

1. Pam Swakarsa bisa munculkan kelompok yang bergerak semena-mena

Soroti Pam Swakarsa, KontraS: Polri Pelihara Ketakutan di Masa SilamLogo organisasi KontraS (www.kontras.org)

Fatia mengatakan, dia memang belum membandingkan aturan dasar Pam Swakarsa tahun 1998 dengan Pam Swakarsa yang diterbitkan Kapolri. Namun, pada Pasal 2 dan 3 dari aturan tersebut, ada potensi untuk mengembalikan situasi ke masa lalu.

"Alasannya pertama, fungsi menjaga keamanan dan ketertiban dapat dilakukan dengan memaksimalkan peran pranata sosial yang ada di wilayah masing-masing, bukan dengan memberikan mereka legitimasi untuk bertindak," ujarnya.

Dampaknya, lanjut Fatia, para pranata sosial akan tunduk pada arahan polisi yang memiliki problem dalam pengawasan terhadap anggotanya.

"Kedua, akan memunculkan kelompok yang bergerak secara semena-mena. Mengingat Pam Swakarsa 98 adalah cikal bakal FPI yang dalam tindakannya tidak sedikit menunjukkan perilaku intoleran," ucap Fatia.

Baca Juga: Satpam hingga Pecalang Diberdayakan, Ini Poin-poin Aturan Pam Swakarsa

2. Polri ingin berdayakan komunitas atau pengamanan di masing-masing wilayah

Soroti Pam Swakarsa, KontraS: Polri Pelihara Ketakutan di Masa SilamKepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono (Dok. Humas Polri)

Dalam aturan itu, Pam Swakarsa akan melibatkan Satpam, Pranata Sosial, hingga Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling). Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan, Pam Swakarsa merupakan bentuk pemberdayaan komunitas atau pengamanan di masing-masing wilayah.

"Betul aturan ini. Alasannya Polri ingin berbuat baik untuk mengelola Pam Swakarsa. Apa gak boleh dan ada yang salah?" kata Argo kepada IDN Times, hari ini.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono mengatakan, Satpam merupakan satuan yang dibentuk secara khusus untuk membantu tugas dan fungsi Kepolisian secara terbatas di lingkungan kerjanya.

"Seperti apa yang diamanatkan dalam Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menjelaskan bawa, pengemban fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Kepolisian khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan atau bentuk-bentuk Pengamanan Swakarsa," ucap Awi kepada IDN Times.

Awi melanjutkan, salah satu bentuk Pam Swakarsa adalah Satpam. Ditambah lagi, warna seragam Satpam kini mirip dengan anggota Polisi. Menurut Awi, miripnya warna seragam itu diharapkan terjalin kedekatan antara Polri dan Satpam, serta menumbuhkan kebanggaan Satpam sebagai pengemban fungsi Kepolisian terbatas.

"Kemudian memuliakan profesi Satpam dan menambah pergelaran fungsi Kepolisian di tengah-tengah masyarakat," kata Awi.

3. Ini poin-poin yang ada di dalam aturan Pam Swakarsa

Soroti Pam Swakarsa, KontraS: Polri Pelihara Ketakutan di Masa SilamKapolri Jenderal Polisi, Idham Azis (Dok. Humas Polri)

Pasal 1 Perpol tersebut menjelaskan, Pengamanan Swakarsa atau Pam Swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan oleh pengemban fungsi kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran dan kepentingan masyarakat sendiri.

"Yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian bunyi pada Pasal 1 Perpol Nomor 4 Tahun 2020 yang diterima IDN Times, Rabu (16/9/2020).

Dalam Pasal 2, Pam Swakarsa bertujuan untuk memenuhi kebutuhan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, kawasan atau permukiman. Kemudian, mewujudkan kesadaran warga masyarakat di lingkungan kawasan atau permukiman, guna penanggulangan terhadap setiap kemungkinan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selain itu, bertujuan meningkatkan pembinaan penyelenggara dan kemampuan Pam Swakarsa dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan masing-masing.

4. Satpam hingga Pecalang Bali berperan dalam Pam Swakarsa

Soroti Pam Swakarsa, KontraS: Polri Pelihara Ketakutan di Masa SilamIlustrasi pecalang. (Instagram.com/paramadyaksa)

Dalam Pasal 3 ayat 1 Perpol tersebut menjelaskan, Pam Swakarsa bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara swakarsa guna
mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban. Kemudian, Pasal 3 ayat 2 menyatakan, Pam Swakarsa terdiri atas Satpam dan Satkamling.

Dalam Pasal 3 ayat 3 menyatakan, Selain Pam Swakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat 2, terdapat Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial atau kearifan lokal.

"Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial/kearifan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dapat berupa Pecalang di Bali, Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Siswa Bhayangkara dan Mahasiswa Bhayangkara," demikian bunyi Pasal 3 ayat 4 Perpol Nomor 4 Tahun 2020.

Pasal 3 Ayat 5 menyatakan, Pam Swakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat 3
dan ayat 4, memperoleh pengukuhan dari Kepala Koordinasi Pembinaan Masyarakat (Kakorbinmas) Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri atas rekomendasi Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda.

5. Satpam diberikan pangkat hingga usia pensiun dibatasi

Soroti Pam Swakarsa, KontraS: Polri Pelihara Ketakutan di Masa SilamSeragam baru satpam. beritasatpam.id

Dalam Pasal 4 menjelaskan, Satpam dibentuk melalui perekrutan, pelatihan dan pengukuhan. Calon anggota Satpam meliputi orang perseorangan serta Purnawirawan Polri dan TNI. Tak hanya itu, Satpam juga diberikan pangkat.

"Golongan kepangkatan Anggota Satpam meliputi manajer, supervisor dan pelaksana," demikian bunyi Pasal 19.

Pasal 20 ayat 1 menyatakan, golongan kepangkatan manajer dibagi lagi menjadi manajer utama, manajer madya dan manajer. Kemudian dalam Pasal 20 ayat 2 tertulis, golongan kepangkatan supervisor meliputi jenjang kepangkatan supervisor utama, supervisor madya dan supervisor.

Terakhir, Pasal 20 ayat 3 menyatakan, golongan kepangkatan pelaksana meliputi jenjang kepangkatan pelaksana utama, pelaksana madya dan pelaksana.

Pasal 31 ayat 1 menyatakan, batas usia pensiun anggota Satpam yang berasal dari orang persorangan yaitu 56 tahun bagi pelaksana, 58 tahun bagi supervisor dan 70 tahun bagi manajer.

Kemudian Pasal 31 ayat 2, batas usia pensiun anggota Satpam yang berasal
dari purnawirawan Polri atau TNI yaitu 60 tahun bagi pelaksana, 65 tahun bagi supervisor dan 70 tahun bagi manajer.

Selanjutnya, Pasal 38 ayat 1 menjelaskan, Satkamling dibentuk oleh warga masyarakat. Pasal 38 ayat 2 menyatakan, Satkamling terdiri atas Ketua Satkamling dan pelaksana Satkamling. Satkamling yang telah dibentuk dilaporkan kepada Polri melalui Kepolisian Sektor untuk melaksanakan pendataan dan pembinaan.

"Ketua Satkamling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, diemban oleh Ketua Rukun Tetangga, Ketua Rukun Warga atau Tokoh Masyarakat yang dipilih berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah warga masyarakat setempat," demikian bunyi pada Pasal 36 ayat 1.

Pasal 38 ayat 1 menyatakan, Satkamling memiliki tugas menyelenggarakan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungannya, serta melindungi dan mengayomi masyarakat di lingkungannya.

Kemudian, Pasal 38 ayat 2, Satkamling berperan untuk membantu Kepala Desa/Lurah, di bidang pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat
di lingkungannya, membantu Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat dan menegakkan peraturan tata tertib serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan di lingkungannya.

6. Pam Swakarsa pernah dibentuk pada 1998

Soroti Pam Swakarsa, KontraS: Polri Pelihara Ketakutan di Masa Silam(Wiranto ketika menghadiri acara perpisahan di kantor Kemenkopolhukam) ANTARA FOTO/Humas Polhukam

Pam Swakarsa diketahui pernah dibentuk pada tahun 1998. Pasukan ini adalah sebutan untuk kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk oleh TNI. Pam Swakarsa kala itu dibentuk guna membendung aksi mahasiswa sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR (SI MPR), yang berakhir dengan Tragedi Semanggi.

Selama SI MPR, Pam Swakarsa berkali-kali terlibat bentrokan dengan para pengunjuk rasa yang menentang SI. Bahkan, juga terlibat bentrokan dengan masyarakat yang merasa resah dengan kehadiran Pam Swakarsa.

Sebelum dimulainya SI MPR, Pam Swakarsa yang dilindungi aparat sudah terlibat bentrokan fisik dengan masyarakat. Mantan Menko Polhukam, Jenderal TNI (Purn) Wiranto, yang dulu menjabat sebagai Panglima Abri (Pangab) atau Menteri Pertahanan dan Keamanan (Menhankam), tetap bersikeras untuk mempertahankan eksistensi pasukan swasta tersebut.

Pam Swakarsa tak hanya mengamankan Gedung DPR/MPR Senayan, tetapi juga dikirimkan dengan truk-truk ke lokasi yang potensial menjadi daerah demonstrasi dan orasi mahasiswa, seperti Tugu Proklamasi atau Taman Ismail Marzuki. Mereka juga berunjuk kekuatan dengan berpawai melintasi kampus-kampus yang aktif.

Mereka bahkan melakukan patroli malam diiringi dengan sedan polisi. Di lingkungan Senayan, mereka beraksi menghalau para pejalan kaki dan pengendara sepeda motor yang melintas.

Baca Juga: Digugat Kivlan Zen Soal Pam Swakarsa 1998, Ini Respons Wiranto 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya