Sewa Helikopter, Ketua KPK: Gaji Saya Cukup untuk Bayar Biayanya

Firli membantah bahwa sewa helikopter hasil gratifikasi

Jakarta, IDN Times - Ketua KPK Firli Bahuri hari ini, Selasa (25/8/2020), akan menjalani sidang etik terkait dugaan pelanggaran etik menggunakan helikopter mewah. Firli mengatakan, dia tidak menerima gratifikasi dan hadiah terkait penyewaan helikopter itu. Dia menilai, semua yang dikerjakannya untuk kemudahan tugasnya.

"Gaji saya cukup untuk membayar sewa heli dan ini bukan hidup mewah, semua biaya saya bayar sendiri," kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/8/2020).

1. Menyewa helikopter untuk efisiensi waktu

Sewa Helikopter, Ketua KPK: Gaji Saya Cukup untuk Bayar BiayanyaKetua KPK Firli Bahuri tengah menumpang helikopter. (Dokumentasi MAKI)

Firli menegaskan, apa yang dilakukannya bukanlah bentuk hidup mewah. Bahkan, dia sudah memberitahukan soal penyewaan helikopter tersebut kepada Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.

"Saya lakukan karena untuk tuntutan kecepatan mobilitas. Saya mengabdi kepada bangsa dan negara, makanya apa pun saya korbankan untuk bangsa dan negara. Jangankan uang dan harta, nyawa pun saya pertaruhkan untuk bangsa dan negara," ucap Firli.

Firli mencontohkan, dirinya sudah mengabdi kepada bangsa dan negara Indonesia selama 36 tahun, sejak berpangkat sersan dua polisi pada tahun 1984. Tahun 1983, dia mengikuti pendidikan Bintara Polri di Kodiklat 006 Betung Komdak Sumbagsel (sekarang SPN Betung Polda Sumsel).

"Masak saya harus menodai bakti dan pengabdian saya tersebut dikarenakan hanya saya menggunakan helikopter untuk efektivitas dan efisiensi waktu saya?," ujarnya.

Baca Juga: Dinilai Lamban Tangani Kasus Etik Firli, Dewas KPK: Tak Mau Gegabah 

2. Siap hadir dalam sidang hari ini

Sewa Helikopter, Ketua KPK: Gaji Saya Cukup untuk Bayar BiayanyaKetua KPK, Firli Bahuri (Dok. Humas KPK)

Lebih lanjut, Firli menegaskan akan menghadiri agenda sidang Dewas hari ini. Mantan Kepala Badan Pemeliharaan dan Keamanan (Kabaharkam) Polri ini menuturkan, akan sangat menghormati dan menghargai prosesi dan hasil sidang tersebut.

“Saya ini orang kerja, prinsipnya saya tetap kerja saja. Saya akan hadiri karena sidang ini kegiatan yang dilakukan sebagai wujud amanat Undang-Undang. Mekanisme ini pun merupakan kegiatan untuk klarifikasi, dan menjelaskan secara detail objek permasalahannya. Saya sangat menghargai proses ini," tuturnya.

3. Sidang etik digelar secara tertutup

Sewa Helikopter, Ketua KPK: Gaji Saya Cukup untuk Bayar BiayanyaKetua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean (Dok. Humas KPK)

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, tiga orang akan menjalani sidang etik selama tiga hari berturut-turut pada 24-26 Agustus 2020. Sidang etik akan digelar di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK di Jalan HR. Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Tumpak mengatakan, sidang pertama dilakukan pada 24 Agustus 2020 dengan terperiksa YPH atas dugaan penyebaran informasi tidak benar. Dia diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

''Selanjutnya, sidang etik digelar pada 25 Agustus 2020 dengan terperiksa FB (Firli Bahuri) atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 19 Agustus 2020.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m atau kepemimpinan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Terakhir, sidang etik digelar pada 26 Agustus 2020 dengan terperiksa APZ atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi. Dia disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku sinergi pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Tumpak menjelaskan, pelaksanaan sidang etik ini mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2020, tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Pada Pasal 8 aturan tersebut, diatur sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup. Sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka. Para terperiksa juga akan diberikan kesempatan untuk didampingi dan menghadirkan bukti yang relevan di proses persidangan tersebut," jelas Tumpak.

Baca Juga: Sidang Etik Helikopter Mewah, ICW Minta Firli Bahuri Disanksi Berat

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya