Rekonstruksi Kasus Narkoba Nunung, Polisi Gali Tiga Fakta 

Rekonstruksi mempertegas fakta-fakta yang diperoleh polisi

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya telah melakukan rekonstruksi kasus narkoba yang menjerat komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung (NN). Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak mengatakan rekonstruksi itu dilakukan di kediaman Nunung dan suaminya July Jan Sambiran (JJ) pada Jumat (26/7) lalu.

"Waktu pelaksanaan rekonstruksi, kami lakukan siang hari durasi selama 3-4 jam, jam 1 (siang) kita mulai. Rekonstruksi ini terbagi menjadi 40 adegan," kata Calvijn di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selasa (30/7).

1. Rekonstruksi guna mempertegas fakta-fakta yang diperoleh polisi

Rekonstruksi Kasus Narkoba Nunung, Polisi Gali Tiga Fakta IDN Times/Axel Jo Harianja

Calvijn menjelaskan rekonstruksi itu untuk mempertegas kembali fakta yang telah didapati polisi, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka, saksi dari kepolisian dan saksi netral dari masyarakat.

"Ingin sekali lagi kami pastikan dan mempertegas kembali peran masing-masing tersangka yang ada, baik tersangka TB (penjual sabu kepada Nunung), tersangka JJ dan tersangka NN," jelas Calvijn.

Baca Juga: Pemasok Sabu ke Nunung Narapidana Penjara Bogor, Komunikasi Lewat HP

2. Polisi gali tiga fakta dalam rekonstruksi itu

Rekonstruksi Kasus Narkoba Nunung, Polisi Gali Tiga Fakta IDN Times/Axel Jo Harianja

Calvijn kemudian memaparkan, ada tiga fakta yang digali polisi dalam rekonstruksi tersebut. Yang pertama, bagaimana awal mula Nunung memesan 2 gram narkoba jenis sabu kepada TB. "Pemesanannya itu sehari sebelumnya. Kemudian pengambilannya itu pada hari jumat pada saat penangkapan pada tanggal 19 (Juli)," kata Calvijn.

Fakta kedua, lanjut Calvijn, adalah adegan suami Nunung saat mengetahui dan menyampaikan pesan kepada Nunung untuk berhenti mengonsumsi narkoba dan mengajaknya untuk direhabilitasi. "Tetapi ada penolakan dari tersangka NN ini dan sempat melakukan ketidaksepahaman antara keduanya," ujarnya.

Yang ketiga, polisi menggali fakta terkait dengan 2 gram sabu yang dipesan Nunung lewat TB pada hari kamis (18/7) dan diterima mantan anggota grup lawak Srimulat itu pada hari Jumat (19/7).

Menurut Calvijn, saat penyidik Ditresnarkoba berusaha masuk ke kediaman Nunung sambil berkoordanasi dengan asisten rumah tangganya, Nunung sempat mengunci pintu rumah tersebut. "Dan melakukan perusakan barang bukti dan membuang ke dalam kloset. Ini ada beberapa adegan kemudian menemui petugas," papar Calvijn.

3. Polisi masih mendalami jaringan terkait kasus narkoba Nunung

Rekonstruksi Kasus Narkoba Nunung, Polisi Gali Tiga Fakta IG: triretnoprayudati_nunung

Calvijn menambahkan, polisi hingga saat ini masih mendalami pihak-pihak terkait jaringan narkoba Nunung, yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Kasus TB, JJ, NN dan tersangka E dan IP (pemasok narkoba) kami masih mendalami keterlibatan jaringan lainnya. Kami melihat masih ada beberapa jaringan yang perlu kita dalami yang keterkaitan dengan jaringan ini," ungkapnya.

Lebih lanjut, polisi pada Minggu lalu, telah mengajukan hak-hak Nunung dan suaminya untuk melakukan assessment kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Proses assesment itu kata Calvijn, masih terus berjalan.

Baca Juga: Pihak Keluarga Bantah Kurir Sabu Nunung Tetangga di Solo

4. Kronologi penangkapan Nunung dan suaminya

Rekonstruksi Kasus Narkoba Nunung, Polisi Gali Tiga Fakta IDN Times/Axel Jo Harianja

Nunung sebelumnya ditangkap bersama suaminya, July Jan Sambiran di kediamannya  pukul 13.15 WIB, Jumat (19/7) lalu. Bukan hanya mereka berdua, polisi juga menangkap pria bernama Hadi Moheriyanto alias Hery alias TB yang memperjual belikan barang haram itu.

Saat menggeledah rumah Nunung, polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, 3 buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu, satu buah sedotan plastik sendok sabu, satu buah botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu, potongan pecahan pipet kaca untuk memakai sabu, satu buah korek api gas, dan empat buah handphone.

Nunung juga telah menyerahkan uang pembayaran sabu seharga Rp3.700.000 kepada TB, yang sebelumnya baru dibayarkan sebesar Rp1.100.000. Dia bersama sang suami juga telah memesan sabu kepada TB, sebanyak 10 kali dalam kurun waktu 3 bulan.

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Polda Metro Jaya Selama 20 hari ke depan. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 122 ayat (2) ,juncto 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana ancaman di atas lima tahun penjara.

Baca Juga: Nunung Jalani Rehabilitasi atau Dipenjara? Ini Jawaban BNN

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya