Polisi: Akun Aisha Weddings Tidak di Indonesia, Ada di Luar Negeri

Pelapor klaim polisi sudah mengetahui pemilik Aisha Weddings

Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih menyelidiki akun jasa pernikahan Aisha Weddings. Hasilnya, akun tersebut diduga berada di luar negeri.

"Hasil profilling akun itu tidak ada di Indonesia, adanya di luar (negeri). Makanya, ini saya bilang (akunnya) masih didalami," ucap dia di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/2/2021).

1. Pelapor klaim polisi sudah mengetahui pemilik Aisha Weddings

Polisi: Akun Aisha Weddings Tidak di Indonesia, Ada di Luar NegeriWebsite Aisha Weddings (Website/www.aishaweddings.com)

Sebelumnya, Advokat dan penggiat Sahabat Milenial Indonesia (SAMINDO)-Setara Institute, Disna Riantina mengatakan, Polda Metro Jaya telah mengantongi nama pemilik wedding organizer Aisha Weddings.

“Sudah ada titik benang merah indikasi ke arah sana (nama pemilik Aisha Weddings) jadi tinggal pengalamannya saja dari pihak penyidik yang nanti akan disampaikan ke publik. Info dari penyidk begitu,” kata Disna setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (17/2/2021).

Disna menjalani pemeriksaan selama empat jam dan ia mengaku ditanyakan 23 pertanyaan terkait alat bukti. Saat ini kata Disna, penyidik tengah mendalami motif pemilik Aisha Weddings untuk mempromosikan perkawinan anak.

“Tapi kalau dari penyidik ingin ada pemeriksaan lebih lanjut atau kami temukan bukti-bukti baru bisa dilampirkan. Jadi dalam kasus ini penyidik masih membuka ruang untuk membuat terang kasus ini,” ujar dia.

Baca Juga: Pelapor: Polisi Telah Kantongi Nama Pemilik Aisha Weddings

2. Aisha Weddings terang-terangan mendukung nikah siri

Polisi: Akun Aisha Weddings Tidak di Indonesia, Ada di Luar NegeriWebsite Aisha Weddings (tangkapan layar/www.aishaweddings.com)

Aisha Weddings sebelumnya sempat viral di media sosial. Hal yang paling disorot warganet yaitu, Aisha Weddings mengajak anak berusia 12 tahun untuk menikah.

"Semua wanita muslim ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih," tulis Aisha Weddings dalam situsnya, Rabu 10 Februari 2021.

Bukan hanya itu, Aisha Weddings juga mempromosikan nikah siri yang tentunya tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Aisha Weddings menilai, walaupun nikah siri tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA), namun pernikahan itu tetap sah secara agama.

Selain itu, Aisha Weddings juga membuka diri untuk poligami. Melalui website tersebut, tertulis poligami adalah sebuah tindakan yang diterima dan diakui oleh dalil serta Alquran.

"Dalam Islam, poligami merupakan suatu hal yang diterima dan diakui berdasarkan dalil-dalil ijtihadi Al-Quran, hadis, ijma' para fuqaha mahzab-mahzab Islam dan telah dipraktikkan oleh kaum muslimin," demikian tertulis di laman Aisha Weddings.

3. Aisha Weddings dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Mabes Polri

Polisi: Akun Aisha Weddings Tidak di Indonesia, Ada di Luar Negeri(Tangkapan layar laman Aisha Wedding)

Aisha Weddings dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Sahabat Milenial Indonesia (SAMINDO) -SETARA Institute. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor laporan TBL/800/II/Yan 2.5/2021/SPKT PMJ tanggal 10 Februari 2021.

Tidak hanya itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga melaporkan Aisha Wedding ke Mabes Polri. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, pihaknya sedang mendalami untuk menyelidiki pelanggarannya.

"Tentunya Bareskrim Polri akan mendalami permasalahan ini, untuk bagaimana masalah-masalah yang muncul di masyarakat ini bisa diselesaikan secara tuntas," kata dia di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 10 Februari 2021.

Baca Juga: Pelapor Aisha Weddings Penuhi Panggilan Polisi Bawa Saksi dan Bukti

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya