Pelaku Pencurian Senjata Api Brimob Saat Kerusuhan 22 Mei Ditangkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya mengamankan pelaku yang mencuri senjata api milik anggota Brimob pada saat kerusuhan 22 Mei 2019 di Slipi, Jakarta Barat. Pelaku bernama Supriatna Jaelani alias Vianz Jinkz, 29.
"Vianz merupakan pelaku yang memecahkan kaca mobil Brimob dan mencuri tas yang berisikan senpi Glock 17 dan tas merek Tumi yang dicuri dari mobil Brimob di Slipi, Jakarta Barat, saat kerusuhan tanggal 22 Mei 2019," ujar Argo dalam keterangannya yang diterima IDN Times di Jakarta, Rabu (12/6).
Baca Juga: Mengenal Sosok Soenarko, Terduga Penyelundup Senjata pada Aksi 22 Mei
1. Pelaku terungkap melalui CCTV
Peristiwa pencurian tersebut, kata Argo, terjadi di tengah-tengah aksi 22 Mei lalu di Slipi, Jakarta Barat. Bahkan, insiden perusakan mobil Brimob dan pencurian itu terekam oleh kamera CCTV.
"Pelaku mengakui bahwa benar sesuai CCTV pelaku mengambil tas yang berisi uang Rp 50 juta, STNK motor, kartu ATM, kartu anggota, dan senjata api dari mobil Brimob yang telah dirusak pelaku dan massa," beber Argo.
2. Uang Rp50 juta digunakan pelaku untuk membayar beberapa keperluan
Editor’s picks
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Argo, Vianz mencuri uang Rp 50 juta dari dalam mobil Brimob yang dirusaknya, untuk membayar beberapa keperluan. "Uang yang dicuri dipakai pelaku untuk membeli burung, bayar utang, dan beli emas," kata Argo.
3. Vianz menghilangkan beberapa barang bukti
Polisi menangkap Vianz di Perumahan Cahaya Darusalam Blok B2 Nomor 50, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ia ditangkap pada Senin (11/6) lalu, sekitar pukul 04.00 WIB. Saat ditangkap, polisi juga menemukan barang bukti senjata api Brimob yang telah dicuri Vianz. Akan tetapi, Vianz juga menghilangkan beberapa barang bukti lainnya.
"Untuk barang bukti tas, kartu ATM, dan kartu anggota dibakar untuk menghilangkan barang bukti," ungkap Argo.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat serta Pasal 363 dan 170 KUHP.
Baca Juga: Terkait Kerusuhan 22 Mei, Polisi akan Panggil Eks Anggota Tim Mawar