Pablo Benua dan Rey Utami Hilangkan Barang Bukti Kasus 'Ikan Asin'

Galih Ginanjar digelandang ke Mapolda Metro Jaya jam 4 pagi

Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka, terkait kasus dugaan pelanggaran asusila dan pornografi melalui akun media sosial YouTube.

Tiga tersangka itu di antaranya seorang artis bernama Galih Ginanjar, serta pasangan suami istri yang memiliki akun channel YouTube tersebut, Pablo Benua dan Rey Utami.

Penetapan tersangka itu kata Argo, usai pihaknya melakukan klarifikasi kepada pihak pelapor, memeriksa saksi ahli, dan juga memeriksa ketiga pihak terlapor tersebut. Polisi lantas pada Rabu (10/7) kemarin sekitar pukul 23.00 WIB, melakukan gelar perkara.

Hasilnya, ketiganya diduga melakukan tindak pidana kesusilaan dan pornografi terhadap pihak pelapor yakni, mantan istri dari Galih Ginanjar, Fairuz A Rafiq.

"Setelah mendengar keterangan saksi, barang bukti dan surat, mereka terbukti melakukan tindak pidana. Status ketiganya sudah naik dari terlapor menjadi tersangka," ungkap Argo di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/7).

1. Pablo dan Rey Utami menghilangkan barang bukti

Pablo Benua dan Rey Utami Hilangkan Barang Bukti Kasus 'Ikan Asin'IDN Times/Axel Jo Harianja

Argo menjelaskan, usai menetapkan Pablo dan Rey Utami sebagai tersangka, pada Rabu (10/7) malam penyidik pun menangkap mereka di kediamannya di kawasan Bogor, Jawa Barat. Saat itu juga, polisi menggeledah kediaman keduanya, namun barang bukti yang dicari tak ditemukan.

"Saat menggeledah, hampir semuanya kosong. Artinya bahwa seperti yang digunakan untuk melakukan perekaman kemudian juga ada beberapa kamera, flashdisk sudah tidak ada," jelas Argo.

2. Galih Ginanjar juga ditangkap Polisi

Pablo Benua dan Rey Utami Hilangkan Barang Bukti Kasus 'Ikan Asin'IDN Times/Istimewa

Hal serupa dialami Galih Ginanjar. Awalnya polisi mendatangi kediaman Galih. Namun ternyata, tidak ditemukan. Galih saat itu, kata Argo, sedang menginap di sebuah Hotel di kawasan Jakarta Selatan. Akhirnya, sekitar pukul 04.00 WIB, Galih pun digelandang ke Polda Metro Jaya.

Ketiga tersangka itu kaya Argo hingga sampai saat ini, masih menjalani pemeriksaan intensif di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Untuk tiga tersangka itu masih dalam proses penangkapan 1x24 jam. Setelah habis masa penangkapan, wewenang penyidik nanti apakah akan ditahan atau tidak," ujar Argo.

Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan Pasal 27 ayat 1, Pasal 27 ayat 3, juncto Pasal 45 ayat 1. Kemudian, Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara.

Baca Juga: Artis Galih Ginanjar Jadi Tersangka Kasus Ikan Asin

3. Polisi menyebut Galih ingin mempermalukan Fairuz A Rafiq

Pablo Benua dan Rey Utami Hilangkan Barang Bukti Kasus 'Ikan Asin'IDN Times/Istimewa

Sebelumnya, Galih Ginanjar telah diperiksa sebagai pihak terlapor pada Senin (8/7). Berdasarkan hasil pemeriksaan, Galih mengaku menyebut organ intim Fairuz bau ikan asin, untuk mempermalukan mantan istrinya itu.

"Motifnya apa? Motifnya ingin mempermalukan mantan istrinya. Intinya itu ya untuk mempermalukan di sana," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/7) lalu.

4. Fairuz merasa nama baiknya dicemarkan

Pablo Benua dan Rey Utami Hilangkan Barang Bukti Kasus 'Ikan Asin'IDN Times/Istimewa

Diketahui, Galih Ginanjar dilaporkan Fairuz A Rafiq, karena diduga melakukan pencemaran nama baik atas ucapannya dalam sebuah akun YouTube. Selain Galih, Fairuz juga melaporkan Rey Utami dan Pablo Benua yang diduga memiliki akun YouTube tersebut.

Fairuz melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua pada Senin (1/7) lalu. Laporan tersebut dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP /3914/7/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 1 Juli 2019.

Kakak Fairuz, Ranny Fahda Rafiq mengungkapkan, laporan dibuat karena Galih melontarkan pernyataan bernada negatif terkait organ intim Fairuz. Dia juga menilai, pernyataan itu telah melecehkan Fairuz sebagai perempuan.

"Pemilik akun YouTube Rey Utami dan Benua menyebarkan kalimat konten asusila yang menyebutkan organ intim bau ikan asin. Kalimat tersebut sangat melukai hati Fairuz dan seluruh wanita Indonesia," kata Ranny di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/7) lalu.

"Fairuz sudah menyampaikan protes dan keberatan atas penyebarluasan konten tersebut. Tetapi, tindakan pemilik akun malah membuat postingan baru yang isinya tertawa," sambung Ranny.

Baca Juga: Tersangka Kasus Asusila Pablo Benua Juga Terjerat Kasus Penipuan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya