Mahfud MD: Pemerintah Sedang Siapkan PP soal Lockdown

Indonesia sudah lakukan karantina wilayah terbatas

Jakarta, IDN Times - Meluasnya virus corona atau COVID-19 di Indonesia membuat masyarakat menuntut pemerintah untuk melakukan lockdown. Menanggapi hal itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai karantina wilayah.

"Ini sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah untuk melaksanakan apa yang disebut karantina perwilayahan. Di situ akan diatur kapan sebuah daerah boleh melakukan pembatasan gerakan, yang secara umum sering disebut lockdown," katanya dalam video conference di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (27/3).

1. Pemda sudah ajukan usulan kepada pemerintah pusat soal PP karantina wilayah

Mahfud MD: Pemerintah Sedang Siapkan PP soal LockdownMenko Polhukam Mahfud MD (kanan) didampingi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Mahfud menjelaskan, karantina wilayah sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) No.6 Tahun 2018. Dalam aturan itu menjelaskan hal-hal seperti pembatasan perpindahan orang atau pembatasan  kerumunan orang demi keselamatan bersama.

Pemerintah Daerah kata Mahfud, sudah memberikan usulan terhadap PP karantina wilayah itu. Namun, formatnya masih belum jelas.

"Oleh sebab itu, apa syaratnya, kemudian apa yang dilarang dilakukan dan bagaimana prosedurnya, itu sekarang sedang disiapkan. Insyaallah nanti dalam waktu dekat akan keluar peraturan itu agar ada keseragaman tentang itu," jelasnya.

Baca Juga: Lockdown di Polandia, Begini Rasanya

2. Karantina wilayah kemungkinan diusulkan oleh Kepala Gugus Tugas Provinsi

Mahfud MD: Pemerintah Sedang Siapkan PP soal LockdownKepala BNPB Doni Monardo (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Mahfud menjelaskan, prosedur penetapan karantina wilayah kemungkinan akan diusulkan oleh Kepala Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing provinsi. Usulan itu diberikan kepada Kepala Gugus Nasional yakni, Doni Monardo. Setelah itu, Doni Monardo akan menyampaikan usulan itu kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju terkait seperti Menkes, Menhub, mau pun Mendag.

"Sesudah itu, keputusan akan diambil satu daerah itu boleh melakukan karantina wilayah," katanya.

Namun begitu, apabila karantina wilayah itu disepakati, lalu lintas mobil atau kapal yang membawa bahan logistik tidak boleh ditutup aksesnya.

"Yang kedua, toko-toko, warung-warung, supermarket yang diperlukan oleh masyarakat yang dibutuhkan sehari-harinya itu tidak bisa ditutup, tidak bisa dilarang untuk dikunjungi. Tetapi, tetap akan dalam pengawasan yang ketat oleh pemerintah," ungkapnya.

3. Indonesia sebenarnya sudah melakukan karantina wilayah

Mahfud MD: Pemerintah Sedang Siapkan PP soal LockdownJakarta Sepi (Instagram/@jktinfo)

Mahfud menjelaskan, Indonesia sebenarnya sudah melakukan karantina wilayah secara terbatas. Hal itu terlihat dari bagaimana masyarakat di Jakarta tidak boleh bepergian maupun sistem bekerja dan belajar dari rumah.

Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) itu menegaskan, meski sudah ada UU yang mengatur mengenai karantina wilayah, keputusan karantina wilayah harus dilakukan lewat PP.

"Menurut Pasal 10 UU No. 6 Tahun 2018 harus diatur dengan peraturan pemerintah. Kita akan berusaha itu secepatnya (memutuskannya). Tetapi, anda jangan tanya berapa lama. Pokoknya kita berupaya secepatnya akan mengatur itu," jelasnya.

Terkait Pemerintah Kota Tegal yang sudah memutuskan lockdown wilayahnya, hal itu akan ditangani lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

"Kan nanti ada aturan peralihan biasanya. Tetapi, kalau soal itu langsung ditangani oleh Menteri Dalam Negeri," ucapnya.

Baca Juga: Begini Cara Pemkot Tegal Mulai Terapkan Local Lockdown

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya