Mahfud MD: Pemerintah Melarang Nonton Film G30S/PKI Berkerumun

Pemerintah tak larang menonton film G30S/PKI

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah sama sekali tak melarang masyarakat menonton film G30S/PKI. Bahkan, pemerintah juga tak mempermasalahkan film tersebut ditayangkan di stasiun televisi.

"Mau nonton di YouTube silakan. Siapa yang larang? Yang dilarang itu yang melanggar protokol kesehatan, kerumunan," ujar Mahfud dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) bertajuk Ideologi PKI Masih Hidup? yang disiarkan tvOne, Selasa, 29 September 2020 malam.

Baca Juga: Fakta-Fakta Kontroversial Film G30S/PKI hingga Berhenti Ditayangkan

1. Pemerintah larang menonton film G30S/PKI sambil berkerumun

Mahfud MD: Pemerintah Melarang Nonton Film G30S/PKI BerkerumunMenkopolhukam Mahfud MD pada acara silaturahmi bareng para seniman di Warung Bu Ageng, Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Sabtu (29/8/2020). IDN Times/Tunggul Damarjati

Mahfud menjelaskan, yang dilarang pemerintah adalah jika masyarakat menonton film G30S/PKI berkerumun. Hal ini karena saat ini sedang ada pandemik COVID-19.

Dia mencontohkan, pada Senin, 28 September 2020, Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) melakukan kegiatan di Surabaya, Jawa Timur. Acara itu dibubarkan, karena dinilai menimbulkan kerumunan.

"Karena itu melanggar hukum, tidak ada izin, kumpul-kumpul. Bukan karena KAMI-nya yang dilarang. Di tempat lain juga dibubarkan, ditangkap setiap hari," kata dia.

Lebih lanjut soal sejarah G30S/PKI, Mahfud enggan mengomentarinya. Pemerintah juga tak menilai mana yang benar atau pun salah dari film tersebut.

"Itu urusan ilmu. Pemerintah berdasarkan dasar hukumnya saja yang ada di aturan hukum. Komunisme itu dilarang," ucap dia.

2. Polri juga melarang masyarakat nonton film G30S/PKI berkerumun

Mahfud MD: Pemerintah Melarang Nonton Film G30S/PKI BerkerumunKepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono (Dok. Humas Polri)

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, polisi tidak akan memberi izin keramaian atau kerumunan untuk agenda nonton bareng film G30S/PKI.

"Polri tidak akan mengeluarkan izin untuk keramaian. Kalau mau nonton ya silakan nonton masing-masing," kata Awi dalam keterangan pers di Mabes Polri, Senin, 28 September 2020.

Awi menjelaskan, salah satu pertimbangan larangan ini adalah berkaitan dengan kondisi kesehatan di tengah pandemik COVID-19. "Yang jelas Polri tidak akan mengeluarkan izin keramaian, ingat keselamatan jiwa masyarakat itu yang paling utama, dan ini masih dalam masa pandemik COVID-19," kata dia.

3. Mahfud MD: Nonton film G30S/PKI hukumnya mubah

Mahfud MD: Pemerintah Melarang Nonton Film G30S/PKI BerkerumunMenkopolhukam Mahfud MD dalam acara peringatan delapan tahun Undang-undang Keistimewaan (UUK), Senin (31/8/2020). IDN Times/Tunggul Damarjati

Film G30S/PKI merupakan tontonan yang mulai terdengar jelang akhir September. Hingga saat ini, penayangan film ini kerap menjadi polemik di tengah masyarakat. Film yang menggambarkan pembantaian oleh orang-orang Partai Komunis Indonesia (PKI) ini kerap dibicarakan, serta menimbulkan pro dan kontra dengan penayangan filmnya.

Mahfud MD, sebelumnya juga mengatakan, pemerintah tak melarang dan tak mewajibkan masyarakat menonton film tentang kekejaman PKI pada pahlawan revolusi itu. 

"Pemerintah tidak melarang atau pun mewajibkan untuk nonton film G30S/PKI tersebut. Kalau pakai istilah hukum Islam mubah. Silakan saja," kata Mahfud Minggu, 27 September 2020, seperti dikutip di akun Twitter-nya, @mohmahfudmd.

Baca Juga: Ngaku Nonton Film G30S/PKI di YouTube, Mahfud MD: Hukumnya Mubah

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya