Jubir West Papua Surya Anta Ditahan di Ruang Isolasi? Ini Kata Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Paulus Surya Anta Ginting (PSG), Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP), ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat pada Minggu (1/9) lalu. Surya ditangkap saat berada di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta. Kini beredar informasi bahwa Surya ditempatkan di sel isolasi.
Dikonfirmasi, Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, Suarbudaya Rahardian, mengiyakan bahwa Surya ditahan di sel isolasi.
"Iya, betul," ujar Suarbudaya kepada IDN Times, Kamis (5/9). Lantas, bagaimana tanggapan polisi?
Baca Juga: Apakah Benny Wenda Aktivis HAM Papua Barat? Begini Pendapat Komnas HAM
1. Polda Metro: Tidak ada ruang isolasi
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, membantah kabar tersebut.
"Itu tidak benar, tidak ada ruang isolasi. Semua (ruangan tahanan) sama, pasal yang disangkakan itu makar," jelas Argo kepada IDN Times.
2. Surya sempat sedikit depresi
Menurut Suarbudaya, kondisi Surya saat ini baik-baik saja dan bisa diajak bicara dengan baik. Namun karena ditempatkan di ruang kecil dan tanpa jendela, Surya disebutkan sempat alami sedikit depresi.
"Tapi sempat agak depresi karena dimasukkan dalam ruangan sempit," kata Suarbudaya.
Ketika ditanya apa alasan polisi menempatkan Surya di sel isolasi, Suarbudaya mengatakan, tidak ada penjelasan dari Polda.
Suar mengungkapkan, saat menemui Surya di sel isolasi, dia sempat memberikan beberapa buku. Di antaranya buku Novel Eka Kurniawan yang berjudul "Seperti Dendam Rindu Harus Dibayar Tuntas" dan buku berjudul "Aluta Continua" karya Wilson Obrigados.
"Saya berikan dua buku untuk dibaca-baca di dalam," kata Suarbudaya.
Dia meminta kepada Polda Metro Jaya untuk memindahkan Surya ke sel yang lebih baik. "Kami mau minta ke Polda untuk dipindahkan ke tempat yg lebih baik daripada ruang isolasi," tuturnya.
Editor’s picks
3. Surya Anta sebagai penghubung media asing?
Argo sebelumnya menjelaskan peran enam tersangka kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8) lalu.
Menurut Argo, sebelum aksi dilakukan, para tersangka sudah mengadakan tiga kali pertemuan. Pertemuan itu diinisiasi oleh Surya.
"Intinya bahwa tersangka PSG ini dia sebagai inisiator, sebagai narator, sebagai penghubung media asing yang intinya, untuk mengangkat isu kemerdekaan Papua dengan referendum," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (4/9) kemarin.
4. Polisi klaim tangkap para tersangka dengan cara humanis
Argo kemudian memaparkan proses penangkapan para tersangka. Pertama, polisi menangkap Anes Tabuni (AT) dan Charles Kosay (CK) di sebuah mess di kawasan Jakarta Timur.
"Kita secara humanis melakukannya (penangkapan) sesuai SOP yang kita punya. Yang bersangkutan kita tunjukkan suratnya, kita bacakan. Tersangka mengerti dan memahami surat tersebut dan ikut ke PMJ (Polda Metro Jaya)," ungkap Argo.
Setelah itu, polisi menangkap Ambrosius Mulait (AM) dan Isay Wensa (IW). Mereka ditangkap saat beraksi di depan Polda Metro Jaya.
"Kita ada video, kita juga ada hasil handicam, CCTV, dokumen-dokumen yang kita punya. Ada beberapa dokumen yang mengarah untuk referendum," jelas Argo.
Kemudian, polisi menangkap Sury Anta Ginting di salah satu mal di kawasan Jakarta. Terakhir, polisi menangkap Erina Elopere (EE) di samping salah satu swalayan di Jakarta.
Erina ditangkap bersama dua orang temannya. Tapi, setelah diperiksa mereka berdua dipulangkan. Peran semua tersangka, kata Argo, sebagai pengibar bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara.
"Semuanya kita lakukan (tangkap) dengan humanis, kita tidak membawa senjata saat penangkapan. Semuanya kita lakukan soft, banyak orang yang melihat," tutur Argo.
Para tersangka ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Keenamnya dijerat dengan pasal makar yang tercantum dalam Pasal 106 dan 110 KUHP.
Baca Juga: Kondisi Surya Anta dan 4 Pemuda Papua yang Ditahan di Mako Brimob