Ini Peran Ketiga Tersangka Kasus Asusila Terhadap Fairuz A Rafiq

Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami jadi tersangka

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah resmi menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran asusila dan pornografi melalui media sosial YouTube. Ketiganya adalah artis Galih Ginanjar, dan pasangan suami istri Pablo Benua dan Rey Utami.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono pun memaparkan peran-peran ketiga tersangka. Pablo benua berperan sebagai pemilik akun channel YouTube dengan nama Official Rey Utami dan Benua Channel, sedangkan istrinya, berperan sebagai pemilik akun email untuk membuat akun channel YouTube tersebut.

"(Pablo dan Rey) bersama Galih membuat suatu wawancara, direkam, diedit, dan secara sadar di-upload (diunggah) ke channel YouTube Rey Utami dan Benua Channel. Durasi videonya 32 menit 6 detik," papar Argo di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7).

1. Galih berperan sebagai narasumber yang melakukan tindak pidana asusila

Ini Peran Ketiga Tersangka Kasus Asusila Terhadap Fairuz A RafiqIDN Times/Axel Jo Harianja

Sementara, menurut Argo, Galih Ginanjar berperan sebagai narasumber yang melontarkan pernyataan yang mengandung unsur tindak pidana asusila.

"Dia (Galih) melakukan wawancara dan sadar menyampaikan pelanggaran unsur keasusilaan dan pencemaran nama baik," kata Argo.

2. Akun YouTube itu terindikasi konten asusila dan pornografi

Ini Peran Ketiga Tersangka Kasus Asusila Terhadap Fairuz A RafiqIDN Times/Sukma Shakti

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, akun channel YouTube yang dimiliki Pablo Benua dan Rey Utami terindikasi konten asusila dan pornografi. Lebih lanjut, polisi masih mendalami konten-konten apa saja yang ada di dalam akun YouTube tersebut.

"Ada ditampilkan beberapa video di sana (akun YouTube Pablo dan Rey), ada dugaan indikasi (pelanggaran) pornografi dan asusila. Masih kita lakukan penyelidikan untuk kasus itu," ucap Argo.

Baca Juga: Artis Galih Ginanjar Jadi Tersangka Kasus Ikan Asin

3. Pablo dan Rey Utami menghilangkan barang bukti

Ini Peran Ketiga Tersangka Kasus Asusila Terhadap Fairuz A RafiqIDN Times/Axel Jo Harianja

Argo menjelaskan, usai menetapkan Pablo dan Rey Utami sebagai tersangka, pada Rabu (10/7) malam, penyidik pun menangkap mereka di kediamannya di kawasan Bogor, Jawa Barat. Saat itu juga, polisi menggeledah kediaman keduanya, namun barang bukti yang dicari tak ditemukan.

"Saat menggeledah, hampir semuanya kosong. Artinya bahwa seperti yang digunakan untuk melakukan perekaman kemudian juga ada beberapa kamera, flashdisk sudah tidak ada," jelas Argo.

Hal serupa dialami Galih Ginanjar. Awalnya polisi mendatangi kediaman Galih. Namun ternyata, tidak ditemukan. Galih saat itu kata Argo, sedang menginap di sebuah Hotel di kawasan Jakarta Selatan. Akhirnya, sekitar pukul 04.00 WIB, Galih pun digelandang ke Polda Metro Jaya.

Ketiga tersangka itu kaya Argo hingga sampai saat ini, masih menjalani pemeriksaan intensif di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Untuk tiga tersangka itu masih dalam proses penangkapan 1x24 jam. Setelah habis masa penangkapan, wewenang penyidik nanti apakah akan ditahan atau tidak," ujar Argo.

Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan Pasal 27 ayat 1, Pasal 27 ayat 3, juncto Pasal 45 ayat 1. Kemudian, Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara.

4. Polisi sebut Galih ingin mempermalukan Fairuz A Rafiq

Ini Peran Ketiga Tersangka Kasus Asusila Terhadap Fairuz A RafiqIDN Times/Istimewa

Sebelumnya, Galih Ginanjar telah diperiksa sebagai pihak terlapor pada Senin (8/7). Berdasarkan hasil pemeriksaan, Galih mengaku menyebut organ intim Fairuz bau ikan asin, untuk mempermalukan mantan istrinya itu.

"Motifnya apa? Motifnya ingin mempermalukan mantan istrinya. Intinya itu ya untuk mempermalukan di sana," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/7) lalu.

5. Fairuz merasa nama baiknya dicemarkan

Ini Peran Ketiga Tersangka Kasus Asusila Terhadap Fairuz A RafiqIDN Times/Istimewa

Diketahui, Galih Ginanjar dilaporkan Fairuz A Rafiq, karena diduga melakukan pencemaran nama baik atas ucapannya dalam sebuah akun YouTube. Selain Galih, Fairuz juga melaporkan Rey Utami dan Pablo Benua yang diduga memiliki akun YouTube tersebut.

Fairuz melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua pada Senin (1/7) lalu. Laporan tersebut dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/3914/7/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 1 Juli 2019.

Kakak Fairuz, Ranny Fahda Rafiq mengungkapkan, laporan dibuat karena Galih melontarkan pernyataan bernada negatif terkait organ intim Fairuz. Dia juga menilai, pernyataan itu telah melecehkan Fairuz sebagai perempuan.

"Pemilik akun Youtube Rey Utami dan Benua menyebarkan kalimat konten asusila yang menyebutkan organ intim bau ikan asin. Kalimat tersebut sangat melukai hati Fairuz dan seluruh wanita Indonesia," kata Ranny di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/7) lalu.

"Fairuz sudah menyampaikan protes dan keberatan atas penyebarluasan konten tersebut. Tetapi, tindakan pemilik akun malah membuat postingan baru yang isinya tertawa," sambung Ranny.

Baca Juga: Tersangka Kasus Asusila Pablo Benua Juga Terjerat Kasus Penipuan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya