ICJR: Pembatasan Akses Layanan Data di Papua Tindakan Melawan Hukum

Keputusan Kemkominfo dinilai melanggar hak asasi manusia

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir sementara layanan data telekomunikasi, Rabu (21/8) kemarin. Pemblokiran berlangsung hingga suasana Tanah Papua kembali kondusif dan normal.

Namun, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju, justru menilai tindakan pembatasan akses layanan telekomunikasi di Papua ini sebagai tindakan melawan hukum dan dilakukan secara sewenang-wenang oleh Kemkominfo.

"ICJR sedari awal selalu menyerukan bahwa pembatasan akses layanan komunikasi adalah bentuk pembatasan hak asasi manusia (HAM)," kata Anggara dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, di Jakarta, Kamis (22/8).

Baca Juga: Sandiaga: Pemerintah Belum Mampu Memerdekakan Ekonomi Papua

1. Ada dua kondisi mendasar untuk dapat membatasi HAM

ICJR: Pembatasan Akses Layanan Data di Papua Tindakan Melawan HukumDok. IDN Times/Istimewa

Anggara menjelaskan, ada dua kondisi mendasar yang harus dipenuhi untuk dapat membatasi HAM. Hal itu juga harus dilakukan berdasarkan batas-batas kondisi yang telah ditetapkan UUD 1945 dan sesuai dengan Komentar Umum No. 29 terhadap Pasal 4 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

Pertama, situasi sebagai latar belakang pemblokiran harus berupa keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa.

"Kedua, Presiden harus penetapan secara resmi bahwa negara dalam keadaan darurat melalui Keputusan Presiden sebagai dasar pembatasan layanan telekomunikasi tersebut," jelas Anggara.

2. Kebijakan Kemkominfo tidak sesuai dengan kewenangan pemerintah dalam Pasal 40 UU ITE

ICJR: Pembatasan Akses Layanan Data di Papua Tindakan Melawan HukumWikimedia Commons

Kemkominfo sebelumnya juga melakukan perlambatan akses jaringan internet di beberapa wilayah Papua saat terjadi aksi massa pada Senin, 19 Agustus 2019. Hal ini, kata Anggara, juga bagian dari pembatasan HAM yang seharusnya hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu dan limitatif.

"Kebijakan ini pun tidak sesuai dengan kewenangan pemerintah dalam Pasal 40 UU ITE bahwa pemerintah berwenang untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan, sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan," ungkap Anggara.

UU ITE, lanjut Anggara, juga menyatakan bahwa pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dapat dibatasi oleh pemerintah, hanya untuk konten yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pemutusan akses hanya dapat dilakukan kepada muatan yang melanggar UU, bukan layanan aksesnya secara keseluruhan. Pembatasan layanan data komunikasi secara keseluruhan dapat merugikan kepentingan yang lebih luas," bebernya.

3. Pemerintah harus deklarasi politik negara dalam keadaan bahaya, jika ingin memutus layanan data

ICJR: Pembatasan Akses Layanan Data di Papua Tindakan Melawan Hukum(Logo Kemenkominfo) www.ppid.kominfo.go.id

Lebih lanjut, jika pemerintah ingin memutus layanan secara total, maka pemerintah harus deklarasi politik negara dalam keadaan bahaya sesuai Undang-Undang Dasar 1945.

"Bentuk pembatasan hak asasi manusia tanpa penjelasan dan mengenai dasar dilakukannya tindakan tersebut, merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius yang seharusnya segera dihentikan," tutur dia.

4. Kemkominfo blokir layanan data di Papua dan Papua Barat

ICJR: Pembatasan Akses Layanan Data di Papua Tindakan Melawan Hukum(Plt. Kabiro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu) IDN Times/Afriani Susanti

Setelah memperlambat akses komunikasi pada Senin lalu dan dinormalkan lagi, Kemkominfo kembali menempuh langkah yang sama pada Rabu (21/8) kemarin. Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu mengonfirmasi, institusinya tidak saja memperlambat akses, tapi juga memblokir sementara layanan data sejak Rabu. 

"Kementerian Komunikasi dan Informatikan memutuskan untuk melakukan pemblokiran sementara layanan data telekomunikasi mulai Rabu," kata Ferdinandus melalui keterangan tertulis kemarin malam.

Pemblokiran akses layanan data di Papua dan Papua Barat, lanjut Ferdinandus, akan terus dilakukan hingga situasi kembali kondusif. 

"Hal ini kami lakukan untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan sekitarnya," kata Ferdinandus melalui keterangan tertulis. 

Baca Juga: [BREAKING] Ratusan Mahasiswa Papua di Bali Kecam Rasisme

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya