Dwi Sasono Rehabilitasi di RSKO, Polisi: Proses Hukum Jalan Terus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Aktor Dwi Sasono hari ini diberangkatkan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur, untuk menjalani rehabilitasi. Akan tetapi, proses hukum kasus narkoba yang menimpanya tetap dilanjutkan.
"Kami titipkan di RSKO untuk pengobatan medis. Jadi, proses hukum tetap berlanjut," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, Selasa (9/6).
1. Ini alasan BNN putuskan Dwi Sasono menjalani rehabilitasi
Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan sebelumnya memutuskan agar Dwi menjalani rehabilitasi. Vivick mengatakan, berdasarkan hasil asessment dari BNN, Dwi dinyatakan ketergantungan cannabis atau narkoba jenis ganja.
"Dari penyelidikan kami jika dikuatkan dengan asessment, bahwa DS tidak terlibat jaringan narkotika. Dalam hal ini, tidak terlibat dalam pengedar ataupun hal lain," jelasnya.
Lebih lanjut, kondisi kesehatan Dwi Sasono dipastikan baik. Dia juga didampingi kuasa hukumnya untuk menuju RSKO sejak pukul 10.00 WIB.
"Dari hasil asessment itu, (rehabilitasi) minimal 3 bulan sampai 6 bulan. Nanti kita lihat hasil pengobatan DS selama di RSKO," ungkap Vivick.
2. Dwi Sasono mengonsumsi ganja untuk isi waktu luang di tengah COVID-19
Dwi Sasono mengonsumsi dan memiliki narkotika jenis ganja yang disimpan di kediamannya di Jakarta Selatan pada Selasa (26/5), tepat dua hari setelah hari raya Idulfitri. Hasil tes urine juga menyatakan aktor tersebut positif mengonsumsi ganja.
Editor’s picks
Dwi Sasono mengonsumsi narkoba jenis ganja selama satu bulan terakhir. Menurut penjelasan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus, dia menggunakan ganja untuk mengisi waktu kosong dan mengalami susah tidur selama pandemik COVID-19 ini.
"Dia memang susah tidur dengan kegiatan selama COVID-19 ini dia di rumah saja. Jadi dia memanfaatkan waktu untuk melakukan hal yang salah," ujarnya dalam Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6).
3. Pengedar ganja masih berstatus DPO
Dwi diketahui mendapatkan ganja dari seorang pengedar berinisial C. Kini pihak kepolisian tengah mengejar pengedar tersebut. Karena, ketika hendak diciduk saat melakukan transaksi dengan Dwi Sasono, pengedar ini melarikan diri.
"Setelah mengirim barang kepada tersangka yang kita tahan yakni DS, di situlah kita lakukan penangkapan. Tetapi salah satu tersangka yang jadi pengedar inisial C, melarikan diri," ujar dia.
4. Istri tak tahu jika Dwi Sasono mengonsumsi ganja
Saat menggeledah, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 15,6 gram yang disembunyikan Dwi di atas lemari dan disimpan dalam kertas berwarna cokelat. Sang istri ternyata tidak mengetahui keberadaan narkoba tersebut dan sampai saat ini hanya Dwi saja yang terbukti mengonsumsi ganja.
"Sampai saat ini dia sendiri. Istri juga mengaku tidak mengetahui. Dia (Dwi Sasono) diam-diam dan istrinya tidak tahu kalau ada barang bukti tersebut," katanya.
Dwi Sasono dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun penjara.
Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Pastikan Dwi Sasono akan Rehabilitasi