Dua Tersangka Penyiram Air Keras ke Novel Terancam Bui 5 Tahun

Kedua pelaku dijerat pasal penganiayaan

Jakarta, IDN Times - Kepolisian pada Jumat (27/12) lalu akhirnya mengungkap pelaku penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Tim Teknis menangkap dua anggota Polri aktif yang diduga terlibat dalam aksi penyiraman itu di kawasan Cimanggis, Depok pada Kamis (26/12) malam. Keduanya berinisial RB dan RM.

Lantas, apa ancaman hukuman bagi keduanya ?

1. Kedua pelaku dijerat pasal penganiayaan

Dua Tersangka Penyiram Air Keras ke Novel Terancam Bui 5 TahunKeropenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Argo Yuwono mengatakan, kedua pelaku dijerat pasal tentang tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan.

"Pasal 170 sub 351 ayat (2) KUHP (tentang) penganiayaan," katanya saat dikonfirmasi IDN Times di Jakarta, Senin (30/12).

Berdasarkan penelusuran IDN Times, Pasal 170 KUHP berbunyi sebagai berikut.

(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Sedangkan, pasal 351 ayat 2 KUHP berbunyi: "Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun."

Argo pun membenarkan ancaman hukuman bagi kedua tersangka adalah lima tahun. 

"(ancaman hukumannya) Lima tahun," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Mirip Gak Wajah 2 Tersangka Kasus Novel dan Sketsa dari Polri?

2. Ini identitas salah satu terduga pelaku penyiraman air keras ke Novel Baswedan

Dua Tersangka Penyiram Air Keras ke Novel Terancam Bui 5 Tahun(Wajah tersangka penyerang Novel Baswedan dan sketsa yang pernah dirilis Polri) www.instagram.com/@jakarta.ku

Polisi hingga kini belum mengungkap identitas kedua pelaku. Publik pun bertanya-tanya siapa sebenarnya RB dan RM. Menurut sumber IDN Times, pelaku merupakan anggota dari Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Kalau yang diduga menyiram Novel, (namanya) Bripka Rudi Bugis (RB) anggota Resimen I Pasukan Pelopor Brimob, Kelapa Dua. Kalau yang membawa motor saya ngga tahu tuh. Info yang saya dapat cuma inisial RM," katanya saat dikonfirmasi IDN Times di Jakarta, Minggu (29/12).

Saat ditanyai apakah Rudi Bugis merupakan nama yang sebenarnya, sumber IDN Times belum bisa memastikannya.

"(Nama) Asli apa gak, saya gak paham. Tapi, dalam pemeriksaan disebut begitu (Rudi Bugis)," jelasnya.

3. Pelaku meneriaki Novel Baswedan sebagai pengkhianat

Dua Tersangka Penyiram Air Keras ke Novel Terancam Bui 5 TahunSalah satu pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan berinisial RB (IDN Times/Lia Hutasoit)

Kedua pelaku sebelumnya dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Bareskrim Mabes Polri pada Sabtu (28/12) pukul 14.26 WIB. Karopenmas Mabes Polri, Brigjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, kedua tersangka yang berinisial RB dan RM akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Sebelum dipindah ke Bareskrim Mabes Polri dan menaiki mobil polisi, salah seorang tersangka yakni RB sempat berteriak dan mengatakan Novel pengkhianat.

"Tolong dicatat, saya gak suka sama Novel karena dia pengkhianat!" kata RB sembari berteriak sebelum masuk ke mobil polisi.

4. Novel Baswedan tak mengenali kedua tersangka

Dua Tersangka Penyiram Air Keras ke Novel Terancam Bui 5 TahunPenghitung waktu teror berlalunya kasus Novel Baswedan. (tiktoknovel.com)

Novel sendiri mengaku tidak kenal dengan dua tersangka yang menyerangnya dengan air keras. Dia juga tak yakin bila kedua tersangka menyerangnya dengan air keras karena memiliki dendam pribadi. Ia juga mempertanyakan maksud kata 'pengkhianat' yang dialamatkan ke dirinya.

"Saya kenal dengan banyak anggota Brimob, TNI, dan saya yakin rasanya mereka gak mungkin melakukan hal seperti itu. Kalau dibilang dendam, itu dendam pribadi dia, apa dendam atasannya?" tanya Novel ke media.

Novel juga enggan mengomentari penetapan dua tersangka tersebut terkait kasusnya. Ia akan menunggu bagaimana kelanjutan dari proses hukum yang kini bergulir. Novel mengatakan, menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Polri.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Novel Baswedan Mengaku Tak Kenal dengan 2 Tersangka Penyiram Air Keras

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya